Search

Breaking News

Selain Skandal Asusila, Kades Wonoagung Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak Jawa Tengah Disinyalir Korupsi Dan Melakukan Pungli


Cybernewsindonesia.id | Demak, Jawa Tengah - Setelah viral dalam kasus dugaan asusila yang mengakibatkan seorang perempuan muda berinisial MQN (22) hamil, kini warga Desa Wonoagung mempertanyakan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024 yang disinyalir di korupsi oleh Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Zidan Muhyidin. 


Belum lama ini Polres Demak resmi mengundang Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) DPD Provinsi Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut. Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/Und-891/VII/RES.3/2025/Satreskrim, tertanggal 1 Juli 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni.


Saat dikonfirmasi, Yoyok membenarkan telah hadir guna memberikan keterangan, dokumen serta data pendukung yang relevan dengan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Wonoagung. Undangan ini menegaskan langkah awal pihak penyidik untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa.


“Benar kami hadir memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan yang terindikasi korupsi, antara lain peryertaan modal BUMDes, ketahanan pangan, tanah kas desa yang disewa tanpa proses lelang yang juga terindikasi melibatkan oknum perangkat Desa berinisial HM, yang diduga masih keluarga Kades Wonoagung,” terang Sakiran sapaan akrabnya, Pada Hari Senin (14/Jully/2025).  

Diketahui, belum lama ini Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Nurkosim, juga resmi mengajukan permohonan audit terhadap penggunaan anggaran oleh Pemerintah Desa Wonoagung. Permohonan tersebut ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Demak sebagai respons atas desakan warga yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.


Surat permohonan nomor 17/BPD.WN/V/2025 itu dikirimkan usai rapat internal BPD yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, BPD yang berjumlah 7 orang anggota membahas sejumlah temuan penting hasil dari pengawasan internal mereka, diantaralain, belum adanya laporan pertanggungjawaban dari pengurus Bumdes sejak tahun 2023 hingga 2024, meskipun terdapat tambahan modal dari dana desa sebesar Rp 125 juta di tahun 2023 dan Rp 100 juta di tahun 2024, ucap Nurkosim.


“Selain itu, terdapat 4 petak tanah kas desa yang belum jelas status pengelolaannya, serta anggaran ketahanan pangan senilai Rp 100 juta yang dialokasikan untuk lahan tersebut tanpa kejelasan pertanggungjawabannya”. Tegas Ketua BPD Desa Wonoagung.


Mirisnya lagi, jelas Nurkosim, terdapat dugaan penyalahgunaan Bansos Beras dari Kementan, meski dugaan Penyalahgunaan Bansos Beras dari Kementan telah didorong penyelesaiannya sesuai arahan Inspektorat Kabupaten Demak, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Pemerintah Desa, terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial beras dari Kementerian Pertanian, ucap Nurkosim.


“Kami selalu meminta keterangan tentang penyelenggaraannya dan bisa rekomendasi perbaikan atas kinerja Kades dan jajarannya sesuai kewenagan kami, namun sampai saat ini Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2023–2024 dan kegiatan lainnya yang seharusnya disampaikan oleh Kami selaku BPD belum juga diberikan. Harapan kami, Inspektorat Pemkab Demak segera menindaklanjuti permohonan ini agar segala permasalahan dapat diselesaikan secara terang dan profesional,” jelas Nurkosim.


Menurut keterangan seorang warga yang tak mau disebut namanya, oknum Kades juga diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) pada usaha penyeberangan Kali Tuntang. Dalam praktiknya sejumlah pelaku usaha penyeberangan mengaku dipungut biaya tanpa dasar hukum yang jelas, termaksud dugaan tidak adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pungutan tersebut, dan hingga kini belum diketahui ke mana aliran dana tersebut digunakan, terangnya.


Menangapi hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom mengatakan, saatnya pihak Polres Demak khususnya Unit Tipidkor melalui penyidik Iptu Kuntoro dan Briptu Indriyanto menunjukan kinerjanya ditengah hilangnya kepercayaan publik terhadap penanganan laporan atau pengaduan dugaan korupsi yang ditangani kerapkali terkesan jalan ditempat.


“Terseretnya Kanit Tipidkor Polres Demak, Saroni, pada Pilperades yang meminta uang pada calon perangkat desa Rp.150 juta sampai Rp.200 juta yang melibatkan 8 Kades di Demak pada persidangan di Pengadilan Tipidkor Semarang tahun 2022 lalu dan adanya kemungkinan penyidik yang belasan tahun belum dirotasi, harusnya menjadi perhatian serius para Pejabat Tinggi Polri. Apakah hasil kerja para penyidik tersebut sesuai dengan keahlian dan keberaniannya,” terang Agustinus.   


Kalau tidak ada kepentingan, lanjut Agustinus, harusnya pihak penyidik memberikan respon baik kepada pihak yang menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat dan memberikan pemberitahuan terkait perkembangan laporan tersebut, tanpa harus diminta pihak pelapor.

 Tentunya semua bertujuan menjaga akuntabilitas dan integritas penggunaan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga, kata Agustinus. 

Reporter : Herry Setiawan, SH 
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id