Search

Breaking News

Buruknya Kualitas Pengaspalan di Desa Gunungjati Tuai Sorotan Warga


cybernewsindonesia.id | Pemalang - Awak media kembali menerima aduan masyarakat mengenai proyek pengaspalan jalan desa yang dinilai tidak memenuhi standar mutu. Proyek tersebut berlokasi di Dukuh Karanganyar–Masigit, Desa Gunungjati, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media langsung terjun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi. Salah satu warga setempat, Bapak Slamet (RT 05/RW 06), memberikan kesaksian terkait kondisi pengerjaan di depan rumahnya.

“Anggarannya saya kurang tahu dari dana apa, teknisnya juga saya tidak paham. Tapi secara kasat mata, jalan hanya ditabur batu kecil ukuran 0,5, lalu dikicir aspal dan dipadatkan pakai slender kecil, bukan yang besar. Lebar jalan sekitar 3 meter dan panjangnya kira-kira lebih dari 1.000 meter. Hasilnya banyak yang tidak rata, aspalnya tipis, gilasannya kurang. Jelas tidak menggunakan slender besar,” ujar Slamet.

Untuk menggali lebih dalam, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja di lapangan, yang meminta namanya tidak disebutkan. Saat ditanya kenapa tidak menggunakan agregat 2/3 (ukuran lebih besar), pekerja menjawab:

“Yang 2/3 itu khusus untuk bagian jalan yang berlubang, kalau tidak berlubang cukup pakai 0,5 saja.”
Saat ditanya siapa penanggung jawab lapangan, pekerja menjawab, “Langsung Pak Kades sendiri, Pak.”
Ketika ditanya siapa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), ia menjawab, “Kurang tahu, Pak.”

Salah satu tim media juga berhasil menghubungi seseorang berinisial T via telepon. Ia mengungkapkan bahwa alat pemadat (slender kecil) yang digunakan dalam pekerjaan tersebut adalah miliknya dan dipinjam oleh Kepala Desa.

“Itu slender kecil milik saya, dipinjam Pak Kades. Pekerjaan itu memang langsung ditangani oleh Pak Kades sendiri di lapangan,” ungkap T.
Awak media berusaha meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Gunungjati dengan mendatangi kantor desa dan kediaman beliau. Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat pada saat itu.

Regulasi Terkait Pelaksanaan Proyek Pengaspalan Dana Desa

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf d dan e: Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan berbasis partisipasi masyarakat, termasuk dalam penggunaan Dana Desa.
Pasal 72: Dana Desa berasal dari APBN dan digunakan untuk pembangunan desa, termasuk infrastruktur jalan, yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa 
Pasal 24 dan 40: Setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus berdasarkan perencanaan yang jelas, memiliki dokumen pelaksanaan seperti RAB, dan diawasi oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditunjuk secara resmi.

3. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Pekerjaan fisik desa, termasuk jalan, harus sesuai spesifikasi teknis, dilakukan secara swakelola, dan diawasi oleh TPK dengan peran aktif masyarakat desa.

Kaperwil Jateng : M.Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id