Breaking News

Program PTSL Tahun 2025-2026 di Desa Jojogan Diduga Tidak Transparan


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Awak media menindaklanjuti aduan masyarakat berinisial M terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, yang diduga tidak transparan dalam penarikan biaya kepada masyarakat.

Dalam klarifikasi di lapangan, awak media menemui Ketua Panitia PTSL, Ali. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kedatangan media. Menurut Ali, dalam pelaksanaan PTSL di Desa Jojogan memang dilakukan penarikan biaya Rp300.000 per pemohon, dengan rincian Rp150.000 sesuai ketentuan dan Rp150.000 tambahan untuk administrasi serta pengukuran.
"Kalau tahu mau datang, saya siapkan data. Memang benar ditarik Rp300 ribu, yang seharusnya Rp150 ribu, ditambah Rp150 ribu untuk administrasi dan pengukuran,” ujar Ali

Ali juga menyarankan awak media untuk langsung mengonfirmasi kepada Kepala Desa Jojogan, karena program PTSL tersebut masih dalam tahap pengumpulan data tahun 2025 dan direncanakan dikerjakan pada 2026, dengan estimasi sekitar 1.000 bidang tanah (pikat).

Awak media kemudian menemui Kepala Desa Jojogan, Irman, di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, Kades menyebutkan bahwa kuota PTSL tidak dibatasi oleh desa, melainkan berasal dari Kementerian ATR/BPN dengan kuota sekitar 17.000 bidang untuk wilayah terkait.

Di Desa Jojogan sendiri, lanjut Kades, terdapat sekitar 2.000 bidang, namun yang diajukan hanya tanah yang dekat dengan pemukiman. Saat ini tercatat sekitar 1.150 pemohon, meskipun belum final karena masih ada warga yang menarik berkas. Proses pemotretan dan pengukuran disebut telah mencapai sekitar 90 persen, dan ditargetkan seluruh data siap saat pelaksanaan tahun 2026, tapi di bulan 12 itu baru 459 pemohon.

Terkait biaya, Kades Irman menyatakan bahwa pihak desa mengacu pada SKB Tiga Menteri dengan besaran Rp150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, karena keterbatasan kemampuan panitia dalam mengelola anggaran tersebut, dilakukan kesepakatan penambahan biaya.

"Kalau berkas lengkap tetap Rp150 ribu. Kalau tidak lengkap, ada tambahan Rp150 ribu untuk pembuatan administrasi seperti surat keterangan, asal-usul tanah, saksi, KK, dan dokumen lainnya,” jelas Kades.

Awak media kemudian menanyakan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penambahan biaya tersebut. Namun Kades menyampaikan bahwa dirinya hanya mengacu pada praktik desa lain seperti Desa Telagasana, Cikadu, dan Bongas, bukan pada Perbup tertulis. Saat Sekretaris Desa dipanggil untuk menjelaskan regulasi tersebut, yang bersangkutan tidak bersedia hadir.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, karena penarikan biaya dilakukan tanpa dasar Perbup yang jelas, melainkan hanya berdasarkan “rekomendasi desa lain”.

Awak media menilai sangat disayangkan, mengingat PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun dalam praktiknya, warga justru dibebani biaya hingga Rp300.000, ditambah kewajiban menyediakan patok batas, materai (sekitar Rp36.000), serta material lainnya secara mandiri.

Pelaksanaan PTSL yang seharusnya cepat, adil, dan transparan justru menimbulkan keluhan masyarakat, terlebih program ini baru akan direalisasikan pada tahun 2026.

Dasar Regulasi Program PTSL

1. SKB 3 Menteri:

Menteri ATR/Kepala BPN

- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi

Ketentuan utama:

Untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya persiapan PTSL maksimal Rp150.000 per bidang.

Biaya tersebut mencakup:

Penyiapan dokumen (berkas persyaratan), Pengadaan patok batas, 
Materai, Operasional petugas desa dalam kegiatan PTSL

2. Larangan Pungutan Tambahan

Pemerintah desa dilarang menarik biaya di luar ketentuan SKB, kecuali:

Ada Peraturan Bupati/Wali Kota tertulis, Disosialisasikan secara terbuka, Disepakati melalui musyawarah desa, Tidak bersifat memaksa

3. Prinsip Pelaksanaan PTSL

Transparan, Akuntabel, Tidak memberatkan masyarakat, Tidak boleh menjadikan PTSL sebagai ajang pungutan liar (pungli)

Pemimpin Redaksi Jateng :
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id