Pemalang, cybernewsindonesia.id
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Sejumlah warga melaporkan adanya indikasi proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan pada penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2025 Tahap II.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim awak media mendatangi tokoh masyarakat berinisial S dan M. Keduanya menyampaikan bahwa berdasarkan infografis realisasi anggaran, Dana Desa Tahap II tahun 2025 tercantum sebesar Rp76.000.000.
Namun, implementasi di lapangan dinilai tidak sesuai.
Menurut S, pekerjaan pengaspalan di RW 03 RT 01 hanya terealisasi sekitar Rp53.000.000, bahkan ditemukan pengurangan volume:
* Panjang seharusnya: 160 meter
* Realisasi lapangan: 149 meter
* Lebar: 2 meter
Selain itu, sisa pekerjaan senilai sekitar Rp23.400.000 berupa pengaspalan lebar 2,5 meter dengan panjang 29 meter hingga kini belum direalisasi kan.
Tidak hanya itu, anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp11.000.000 pada tahun yang sama juga disebut belum dilaksanakan, namun telah tercantum dalam laporan anggaran.
“Ini mengindikasikan adanya manipulasi data dan dugaan proyek fiktif pada Tahap II Tahun 2025,” tegas S.
Awak media telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa Pakembaran. Namun, Kepala Desa justru menyampaikan bahwa sisa anggaran digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran kepada pihak berinisial G pada kegiatan tahun 2024.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik baru, karena penggunaan anggaran tahun berjalan untuk menutup kewajiban tahun sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa dan menuai kritik tajam dari masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pakembaran belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait perbedaan data anggaran dan realisasi pekerjaan.
Dasar Regulasi yang Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
* Pasal 72 dan 75: Dana Desa wajib digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai peruntukan.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
* Pasal 2 dan 3: Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan tertib anggaran.
* Pasal 37–40: Setiap kegiatan wajib sesuai APBDes dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain tanpa dasar hukum.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015
* Penggunaan Dana Desa harus sesuai rencana kerja dan tidak boleh menimbulkan kerugian keuangan negara.
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
* Penggunaan dana publik untuk tujuan yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan negara.
5. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* Pasal 2 dan 3: Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam