Pemalang - cybernewsindonesia.id |
Mangkraknya bangunan Poliklinik Desa (Polindes) di Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, kembali menuai sorotan publik. Fasilitas kesehatan yang dibangun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun 2007 dengan anggaran sekitar Rp150 juta tersebut hingga kini tidak dapat dimanfaatkan, sementara status tanahnya dipersoalkan. Karena tanah tersebut di beli dari program PNPM dengan global fisik dan pembelian tanah 150jt karena awalnya desa tidak memiliki aset tanah tersebut, tapi pak kades mengatakan “itu urusan saya” ujarnya.
Tim Cyber News mendatangi salah satu tokoh masyarakat berinisial S, yang menegaskan bahwa tanah lokasi Polindes merupakan aset desa, bukan milik pribadi Kepala Desa berinisial F.
“Tanah itu seharusnya aset desa. Bangunan Polindes dibiayai negara, bukan dana pribadi,” tegas S.
S juga mengungkap dugaan pemusnahan arsip desa yang terjadi pada akhir tahun 2013, sehingga dokumen kepemilikan aset diduga hilang. Akibatnya, masyarakat berpotensi kehilangan aset desa bernilai ratusan juta rupiah. Tanah desa yang pada 2007 dibangun gedung Polindes dengan dana PNPM tersebut kini, ironisnya, diklaim sebagai milik pribadi oleh pejabat antar waktu (PAW) Kepala Desa yang sedang menjabat.
Bangunan Polindes itu sendiri telah mangkrak sejak lama dan hingga tahun 2026 tidak memberikan manfaat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Tim masyarakat telah melayangkan surat permohonan klarifikasi sejak 5 Januari 2026 agar diagendakan pertemuan pada 15 Januari 2026. Namun hingga kini, Pemerintah Desa Pakembaran dinilai belum memberikan respons yang memadai.
Tokoh masyarakat lainnya, N, mengaku telah mengajukan tujuh pertanyaan terkait status tanah kepada Kepala Desa, namun tidak satu pun dijawab secara substansial. Kepala Desa hanya menyampaikan pernyataan normatif agar desa “dibina ke depan agar lebih maju.”
Kepala Desa bahkan mengakui adanya kekeliruan, namun belum menjelaskan secara rinci dasar hukum kepemilikan tanah yang kini berdiri bangunan Polindes tersebut. N menambahkan, tanah itu awalnya dibeli dari seseorang bernama S, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Aktivis Pemalang, Suripto Anwar, menegaskan bahwa:
“Bangunan fasilitas umum tidak boleh berdiri di atas tanah pribadi tanpa dasar hukum yang jelas. Harus ada akad hibah, sewa, atau pinjam pakai jangka panjang, disetujui BPD dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa.”
Menurutnya, apabila tanah diperoleh menggunakan dana desa atau sumber keuangan negara, maka wajib disertai:
* Perintah pembelian yang sah,
* Berita acara transaksi,
* Pencatatan dalam buku inventaris aset desa,
* Penganggaran dalam APBDes,
* Penetapan melalui Musyawarah Desa.
“Desa tidak boleh membangun secara sepihak. Status tanah harus jelas, tidak bersengketa, dan menjadi aset desa secara hukum,” tegas Suripto.
Hingga berita ini diturunkan, polemik status lahan Polindes Pakembaran masih belum menemukan kejelasan, sementara bangunan yang dibiayai uang negara terus terbengkalai.
Dasar Regulasi yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 76 ayat (1): Aset desa meliputi tanah kas desa dan aset lainnya yang diperoleh dari APBN/APBD maupun hibah.
2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
- Pasal 3: Pengelolaan aset desa harus transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
- Pasal 7–9: Setiap perolehan tanah desa wajib dicatat dan ditetapkan sebagai aset desa.
- Pasal 19–23: Pemanfaatan aset desa harus melalui persetujuan BPD dan keputusan Kepala Desa.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pengeluaran desa, termasuk pembelian tanah, wajib dianggarkan dalam APBDes dan dipertanggungjawabkan.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : Dana publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
5. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas Fasilitas pelayanan kesehatan wajib berada pada lahan dengan status hukum yang jelas dan tidak bersengketa.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam