Nomor: PR-13/M.1.3/Kph.2/06/2026.
Cybernewsindonesia.id | Jakarta - Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta
melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. YRW selaku mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa
pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air per. Jul 2025 s.d Jan 2026 dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahguaan
kewenengan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan
Umum Tahun Anggaran 2023 s.d. 2025.
Selain itu Penyidik juga melakukan penetapan tersangka
terhadap Sdr. RW (selaku Dir. CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya; Sdr. JSR
(selaku Dir. PT BKS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada
Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 s.d. 2025.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua
puluh hari kedepan dimana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Peran Tersangka Sdr. YRW (mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral
Sumber Daya Air per. Jul 2025 s.d Jan 2026) bersama-sama dengan Sdr. DP (yang telah dilakukan
penahanan sejak 21 Mei 2026) adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau
gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari 2 miliar rupiah dari beberapa BUMN Karya dan Pihak
Swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sedangkan peranan Sdr.
RW dan Sdr. JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek
fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya
lebih dari Rp16 miliar rupiah.
Terhadap Sdr. YRW disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan
terhadap sdr. RW dan Sdr. JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c
dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil
mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman
terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.
Saat ini Penyidik
terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan
negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah
pemulihan kerugian keuangan negara.
Jakarta, 24 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Ttd.
Dapot Dariarma, S.H., M.H.
(Alex)