Cybernewsindonesia.id - Jember // Pemerintah Kabupaten Jember mulai memetakan arah baru pembangunan kawasan hutan dengan menjadikan perhutanan sosial sebagai instrumen untuk mengurangi kemiskinan sekaligus menggerakkan ekonomi desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Master Plan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Jember 2026–2030 bersama Kementerian Kehutanan di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (9/7).
Master plan itu disusun sebagai peta jalan pembangunan kawasan berbasis perhutanan sosial yang menghubungkan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam satu strategi terpadu.
Fokusnya bukan hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memastikan masyarakat di sekitarnya memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Bupati Jember, Gus Fawait, mengatakan masih banyak warga di sekitar kawasan hutan, perkebunan, hingga wilayah pesisir yang hidup dengan akses ekonomi terbatas.
Karena itu, program perhutanan sosial diharapkan menjadi jalan keluar dengan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal dan produktif.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak.
Pemerintah Kabupaten Jember akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan untuk memastikan penerima manfaat dipilih melalui proses pendataan dan verifikasi yang akurat.
"Yang kami bangun bukan hanya program, tetapi ekosistem yang mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan," ujar Gus Fawait.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menjelaskan bahwa pendekatan Integrated Area Development dirancang agar pengembangan kawasan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Potensi komoditas unggulan akan dikonsolidasikan dalam satu sistem yang mencakup produksi, pengolahan, pembiayaan, hingga pemasaran sehingga memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Dalam agenda yang sama, Kementerian Kehutanan juga meluncurkan Blended Finance Model (BFM) sebagai skema pembiayaan untuk kelompok perhutanan sosial. Melalui model ini, kelompok yang telah mengantongi Surat Keputusan Perhutanan Sosial memperoleh peluang lebih besar mengakses permodalan guna mengembangkan usaha produktif.
Jember menjadi salah satu daerah pertama yang menerapkan skema tersebut. Ke depan, komoditas seperti kopi, kakao, durian, dan alpukat akan dikembangkan melalui pendekatan kawasan dan hilirisasi sehingga mampu menciptakan nilai tambah, memperluas pasar, serta memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan secara berkelanjutan.
(Ovi)