Search

Breaking News

Nomer Surat Perintah Kerja (SPK) Tak Dicantumkan di Papan Informasi, Pembangunan Jembatan Danawarih Jadi Sorotan Publik


Cybernewsindonesia.id | Tegal – Proyek pembangunan jembatan di Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, menjadi bahan pertanyaan publik. Pasalnya, papan informasi proyek tidak mencantumkan nomor SPK Surat Perintah Kerja (SPK) yang seharusnya wajib tertera, Jum'at (22/8/2025)

Ketiadaan Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut menimbulkan dugaan apakah hal itu merupakan kelalaian pihak pelaksana atau justru disengaja. Publik juga mempertanyakan apakah proyek tersebut benar-benar telah mengantongi izin resmi sesuai prosedur.

Dari pantauan di lapangan, proyek dikerjakan dengan pagu anggaran sebesar Rp478.473.100 dengan pelaksana CV. Obinta Cipta Mandiri Tegal. Namun, selain tidak mencantumkan nomor SPK, papan informasi proyek juga tidak memuat volume pekerjaan.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejanggalan tersebut.

 “Papan informasi jelas menampilkan nilai anggaran yang cukup besar, tapi nomor Surat Perintah Kerja (SPK) tidak dicantumkan. Hal ini wajar jika publik bertanya-tanya,”ujarnya.

Saat dikonfirmasi tim media pihak Asisten Administrasi Umum Eko Supriyanto, S.IP, MM. Pengadaan Barang & Jasa mengatakan bahwa proyek tersebut Bukan wewenang dari Layanan Pengadaan Secara Elektronic (LPSE), tapi dari Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Kabupaten Tegal dan itu tidak ada proses lelang melainkan progres.
"Ia menambahkan bahwa proyek tersebut sedang bermasalah dalam pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan sempat ia mengarahkan Awak media untuk bertemu dengan pihak Kabid jalan dan jembatan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),"jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun pemborong proyek masih sulit untuk dikonfirmasi lebih lanjut

Biro tegal : Slamet 
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id