Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat pemuda terkait adanya pekerjaan proyek bantuan keuangan tahun 2025 di Desa Mejagong, Kecamatan Dongkal, Kabupaten Pemalang. Lokasi proyek berada di Jalan Desa RT 03/RW 03.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek pengaspalan senilai Rp150 juta tersebut tampak dikerjakan secara asal-asalan. Tokoh pemuda berinisial Y menuturkan bahwa sejak awal pengerjaan sudah terlihat kejanggalan.
“Papan proyek saja hanya ditempel di dinding gudang warga, tidak dipasang sebagaimana mestinya. Aspal yang digelar sangat tipis, pembersihan jalan juga kurang maksimal.
Akibatnya banyak titik jalan yang sudah tampak rusak, muncul lubang kecil, bahkan gulma yang sebelumnya kering kini berdiri kembali menembus aspal,” ungkap Y kepada awak media.
Lebih lanjut, Y menduga pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa hingga lembur malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, sehingga kualitas hasil pengerjaan tidak maksimal akibat penerangan yang minim.
Hanya dalam waktu lima hari sejak selesai dikerjakan, jalan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mutu serta pengawasan dalam penggunaan dana bantuan keuangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait baik dari pemerintah desa maupun pihak pelaksana proyek yang memberikan klarifikasi atau konfirmasi kepada media.
Regulasi :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (1): Desa berhak menerima alokasi dana dari pemerintah pusat maupun daerah, yang harus digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan
Menyebutkan bahwa jalan harus dibangun sesuai standar teknis agar memiliki umur layanan sesuai rencana, tidak cepat rusak, serta aman digunakan masyarakat.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021)
Menekankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan proyek yang didanai oleh pemerintah.
4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Biro Pemalang, Nurokais