cybernewsindonesia.id || Pemalang - Awak media saat melintas di Jalan Selamet Riyadi, Kabupaten Pemalang, mendapati adanya kecelakaan lalu lintas antara sebuah mobil minibus dan sepeda motor. Peristiwa ini diduga terjadi akibat proyek pemeliharaan rutin pengaspalan ruas jalan Selamet Riyadi yang bersumber dari APBD Pemalang tahun 2025.
Menurut keterangan warga di lokasi, kecelakaan tersebut dipicu karena tidak adanya petugas pengatur lalu lintas baik dari pihak kontraktor maupun Dinas Perhubungan. Padahal, arus lalu lintas di jalan tersebut sedang ditutup sebagian sehingga kendaraan harus bergantian melewati jalur satu arah.
“Seharusnya ada petugas yang mengatur lalu lintas. Karena kondisi jalan ditutup sebagian, kendaraan jadi saling berebut jalur hingga menyebabkan kecelakaan,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian.
Sementara itu, salah satu pengawas proyek berinisial K saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
“Saya sudah sampaikan ke Dishub. Itu seharusnya ranah Dishub, bukan urusan kami. Kami sebagai pekerja hanya mengurus teknis pengaspalan jalan,” tuturnya.
Kondisi semakin diperparah karena saat kejadian, arus lalu lintas sangat padat imbas dari selesainya aksi demo di Pendopo Alun-Alun Pemalang, sehingga banyak kendaraan yang melintas di ruas tersebut.
Proyek pengaspalan yang menelan dana Rp199.292.725,15 itu disayangkan tidak dilengkapi dengan manajemen lalu lintas yang memadai. Padahal, aspek keselamatan pengguna jalan seharusnya menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur.
Regulasi yang Relevan
1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 24 ayat (1): “Setiap pekerjaan yang dilakukan di jalan yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilengkapi dengan rambu, tanda, atau alat pengaman jalan.” Pasal 273 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.”
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan
Pasal 24 ayat (3): “Setiap pekerjaan pemeliharaan jalan wajib memperhatikan keselamatan lalu lintas dengan menyediakan rambu-rambu sementara, pengatur lalu lintas, serta perlengkapan pengaman kerja.”
3. Permenhub Nomor 96 Tahun 2015 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Pasal 3 ayat (2): “Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas wajib dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan melibatkan dinas perhubungan setempat.”
Kaperwil Jateng : M.Imam
Social Header
Search