Search

Breaking News

Urus Surat Tanah di Kantor NOTARIS RIDWAN di Banyuwangi sejak 2017 Tak Kunjung Selesai hingga saat ini, Pemilik Tanah akan tempuh langkah Hukum

Cybernewsindonesia.id || Banyuwangi, 4 September 2025 — Seorang warga Gianyar Bali yang bernama " Ida Bagus Adyatmaja" mengeluhkan atas lambatnya proses penyelesaian urusan dokumen Balik nama tanah yang diurus melalui Kantor Notaris Ridwan sejak tahun 2017. 

Hingga delapan tahun berlalu, tepatnya hingga bulan September 2025 ini, surat tanah yang dijanjikan tak kunjung selesai meski seluruh biaya telah dibayarkan sejak awal proses dan seluruh persyaratan juga sudah dilengkapi.

awal kejadian,  "Ida Bagus adyatmaja" yang merupakan warga Gianyar Bali tersebut pada tahun 2017 lalu melakukan kepengurusan Surat hak milik sebidang tanah miliknya yang terletak di kabupaten Banyuwangi, yang proses administrasinya dipercayakan kepada kantor Notaris Ridwan yang beralamat di jalan Adi Sucipto kabupaten Banyuwangi.

Namun proses pengurusan Surat Tanah tersebut hingga saat ini juga tak kunjung selesai.

"Adi Bagus Adyatmaja" melalui kuasa hukumnya "Yudi Taufani, SH., menyampaikan kepada awak media, bahwa pihaknya selama ini sudah berkali-kali datang maupun menghubungi kantor notaris bersangkutan, namun selalu diberi janji akan selesai, namun hal tersebut juga tidak terealisasi.

Dari tahun ke tahun proses pengurusan sertifikat tersebut tak kunjung selesai. Padahal semua syarat dan biaya sudah diserahkan sejak awal, oleh klien saya, ” ujar Yudi Taufani, SH.

Akibat belum rampungnya pengurusan surat tanah tersebut, pihak pemilik tanah tidak bisa memanfaatkan tanah secara legal, termasuk untuk pembangunan ataupun urusan perbankan. Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum atas status kepemilikan lahan tersebut.

Pihak pemilik tanah pun mengaku dirugikan karena proses pembuatan sertifikat tanahnya yang semestinya sudah tuntas  kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

Pada saat awak media menghubungi pihak Notaris Ridwan melalui pesan WhatsApp untuk mengklarifikasi adanya kabar tersebut, pihak Notaris Ridwan pun memberikan jawaban,  Bahwasanya prosesnya saat ini masih ada di kantor pertanahan, dan menunggu turun dari kantor ATR/BPN. "Ujar Notaris Ridwan.

Namun disisi lain, pihak kuasa hukum pemilik tanah menjelaskan kepada awak media yang mewawancarainya,  bahwa pihaknya dalam menjalankan amanah sebagai kuasa hukum dari kliennya telah beberapa kali mendatangi dan juga menghubungi Notaris Ridwan, baik melalui telepon maupun datang langsung ke kantornya, namun hasilnya selalu saja dijanjikan. Tapi nyatanya sampai detik ini juga tidak selesai sertifikat nya.

Pemilik Tanah melalui kuasa hukumnya kini meminta keterlibatan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), sebab di Duga adanya kelalaian administratif atau pelanggaran kode etik yang juga terdapat dugaan adanya unsur tindak  pidana penggelapan. "Ungkap Yudi Taufani, SH.

kami akan menindak lanjutinya permasalahan dengan melakukan upaya proses Hukum, dengan melaporkan pihak Notaris yang bersangkutan kepada pihak kepolisian, dengan tuduhan adanya dugaan unsur penggelapan. "Tegas Yudi Taufani, SH.

(Red/Tim)
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id