Pemalang, cybernewsindonesia.id
Awak media mendatangi Balai Desa Belik, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, untuk melakukan konfirmasi terkait proyek bantuan dari Kabupaten yang berlokasi di Dukuh Rimpak RT 03/RW 06 Desa Belik. Selain itu, tim media juga menanyakan penggunaan Dana Desa tahap kedua untuk pembangunan fisik di wilayah tersebut.
Saat itu, Kepala Desa Belik, Azizah, kebetulan sedang berada di kantornya. Awak media menanyakan alasan tidak adanya papan informasi proyek bantuan dari Kabupaten. Bu Kades menjawab bahwa pemasangan papan informasi mengalami keterlambatan, namun keesokan harinya papan tersebut sudah dipasang. Setelah memberikan jawaban singkat, ia pergi meninggalkan awak media dengan alasan mencari bendahara desa.
Ketika awak media kembali bertanya terkait proyek rabat beton tahap kedua, Bu Kades menegaskan tidak ada pekerjaan tersebut, kemudian kembali keluar meninggalkan ruangan.
Di sela itu, salah satu perangkat desa mendatangi tim media sambil memberikan amplop yang diduga berisi uang. Namun, dengan tegas tim menolak pemberian tersebut. Menurut awak media, seharusnya pihak desa bertanggung jawab mengingatkan rekanan terkait transparansi proyek, apalagi lokus kegiatan masuk melalui rekening desa.
Konfirmasi juga dilakukan kepada perangkat desa bernama Sukri. Awalnya ia mengatakan sedang sibuk bekerja, namun akhirnya datang kembali dan menjelaskan bahwa papan informasi proyek sudah dipasang. Awak media menegaskan seharusnya papan itu terpasang sejak awal, bukan setelah dipertanyakan publik. Tim juga menanyakan siapa yang menjadi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa tersebut.
Namun, pernyataan dari pihak desa justru menimbulkan ketersinggungan. Bu Kades sempat bertanya kepada Pak Sukri apakah benar awak media menolak amplop yang diberikan. Hal itu bahkan ditafsirkan oleh perangkat desa sebagai “uangnya kurang banyak”, sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Padahal, awak media menegaskan tidak pernah meminta uang, melainkan hanya meminta klarifikasi terkait proyek desa.
Sikap Kepala Desa yang meninggalkan awak media berulang kali dan adanya dugaan framing bahwa awak media meminta uang lebih, dinilai sangat disayangkan. Pasalnya, tim media datang dengan cara baik-baik, memberikan salam, serta menanyakan kabar kesehatan Bu Kades. Awak media menilai sikap pejabat publik yang justru menganggap kontrol sosial sebagai permintaan uang merupakan bentuk fitnah dan tidak mencerminkan sikap pelayanan publik.
Sebagai pejabat publik, Kepala Desa seharusnya bersikap terbuka, transparan, dan melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Awak media hadir untuk menyampaikan aspirasi dan kritik masyarakat secara luas sesuai dengan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Regulasi yang Relevan
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 3: Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala, termasuk penggunaan dana dan program pembangunan desa.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Pasal 82 ayat (4): Masyarakat berhak memperoleh informasi pembangunan desa.
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 27 ayat (2): Setiap kegiatan pembangunan desa wajib dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi.
4. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18: Menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.
Kaperwil Jateng, M. Imam