Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media Cyber News Indonesia menindaklanjuti aduan masyarakat terkait proyek pengaspalan jalan di Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, yang diduga dikerjakan dengan kualitas kurang maksimal. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) Kabupaten Pemalang tahun 2025 tersebut menuai banyak kritik karena hasil pekerjaannya dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Wanarata dan suaminya, pihak desa enggan memberikan keterangan dan justru menghindar dari pertanyaan yang diajukan. Padahal, sesuai mekanisme, dana BKKD masuk ke rekening desa, sehingga desa berkewajiban melakukan pengawasan langsung terhadap mutu dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kepala desa kemudian menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memberikan penjelasan. Dari keterangan Kusno, selaku anggota TPK, proyek pengaspalan tersebut sempat dikerjakan lembur hingga malam hari bahkan dalam kondisi hujan, dengan alasan material aspal sudah terlanjur dipesan dan tidak dapat ditunda. Akibatnya, hasil pekerjaan menjadi tidak maksimal dan tidak memenuhi standar mutu.
"Pekerjaan itu lembur sampai jam 10 malam, karena produknya bukan manual, dan dikerjakan saat hujan. Jadi hasilnya kurang bagus. Kalau mau konfirmasi lebih jelas, hubungi saja pemborongnya, Mas Kukuh,” ujar Kusno kepada awak media.
Tim awak media kemudian melakukan pengecekan di lapangan, tepatnya di sisi barat area pengaspalan, dan menemukan banyak titik kerusakan seperti lubang, aspal tipis dan gembur, bahkan beberapa bagian sudah mengalami longsor dan retak, padahal pekerjaan tersebut baru selesai satu hari sebelumnya.
Lebih lanjut, Kusno selaku TPK mengaku enggan menindaklanjuti permasalahan dengan pihak rekanan, dengan alasan sudah “mendapat sesuatu” dari pelaksana proyek, sehingga merasa tidak enak untuk menegur atau meminta perbaikan.
Temuan ini tentu sangat disayangkan, mengingat peran TPK seharusnya menjadi pengawas lapangan yang memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, volume, dan mutu, apalagi kegiatan ini termasuk dalam pelaksanaan swakelola desa yang tanggung jawab utamanya berada pada pemerintah desa.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik tentang integritas dan transparansi pelaksanaan proyek infrastruktur di Desa Wanarata, serta perlunya pengawasan lebih ketat dari pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Pemalang, agar dana bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Pasal 26 ayat (4) huruf d: Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset desa.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3 ayat (1): Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa.
Pasal 45 ayat (1): Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh TPK yang dibentuk oleh Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 47 ayat (2): TPK wajib melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana dan spesifikasi teknis.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia:
Pasal 28 ayat (1): Pengawasan mutu konstruksi wajib dilakukan secara berkala untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan.
Pasal 30 ayat (3): Pelaksana dilarang melakukan pekerjaan dalam kondisi cuaca ekstrem (termasuk hujan) yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan.
4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2023 (tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa)
Menegaskan bahwa TPK dan pemerintah desa wajib memastikan pekerjaan fisik berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis, serta tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun dari rekanan.
Kaperwil Jateng, M. Imam