Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, yang disebut-sebut tidak transparan dan dinilai tidak berkualitas.
Saat awak media meninjau langsung ke lokasi proyek di RT 29/RW 06, benar terdapat kegiatan pengaspalan yang sedang berlangsung. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik.
Selain itu, tim juga menyoroti kondisi lapisan Base Course, yaitu bagian dari struktur perkerasan jalan yang berada di bawah lapisan aspal.
Lapisan ini berfungsi menahan beban kendaraan agar tidak langsung diteruskan ke tanah dasar (subgrade) serta menjaga kestabilan dan kekuatan jalan.
Salah satu warga, Slamet, yang kebetulan sedang berada di depan rumahnya dan memantau pekerjaan tersebut, menyampaikan keluhannya.
"Pekerjaannya mutunya sangat buruk, kicirannya minim, dan lapisan dasarnya tidak merata. Sudah tampak banyak retakan di permukaan aspal padahal baru saja selesai dihampar. Papan informasinya juga tidak ada, jadi kami tidak tahu sumber dananya dari mana,” ujarnya.
“Monggo, kalau memang pekerjaannya tidak sesuai, silakan diberitakan biar nanti pihak desa dan rekanan bisa dikonfirmasi,” tambahnya.
Masyarakat menyesalkan penggunaan anggaran pemerintah—baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten—yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan berkualitas. Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian pekerjaan hanya menutup bagian jalan yang berlubang tanpa pemerataan struktur dasar.
Ukuran batu dasar (base) juga tidak seragam sebagaimana standar teknik yang seharusnya menggunakan batu berukuran 1–2 cm atau 3 cm sebelum ditutup dengan lapisan penutup 0,5 cm, lalu dilakukan penyiraman aspal (kicir).
Regulasi dan Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 huruf (a) dan (b):
Setiap pelaksanaan proyek wajib menjunjung tinggi prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, mengatur bahwa:
Setiap pekerjaan jalan harus memperhatikan lapisan pondasi bawah (subbase) dan lapisan pondasi atas (base course) sebagai struktur utama untuk menahan beban dan menjaga umur jalan.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, menegaskan:
Kontraktor wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan sumber dana.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran publik termasuk proyek pembangunan di daerahnya.
Kaperwil Jateng : M. Imam