cybernewsindonesia.id | Pemalang - Tim awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pekerjaan rabat beton di wilayah Sodong Barat, tepatnya di jalan lingkar barat RT 04/RW 01, Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, benar adanya kegiatan proyek rabat beton sedang berlangsung. Namun, sejumlah kejanggalan ditemukan, baik dari segi administrasi proyek maupun teknis pelaksanaan di lapangan.
Dari hasil pantauan, papan informasi proyek tidak memuat data lengkap, seperti panjang, lebar, dan ketebalan pekerjaan. Di papan hanya tercantum volume pekerjaan, tanpa keterangan rinci yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 8 Tahun 2023 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi di Desa, yang mewajibkan setiap pekerjaan fisik mencantumkan informasi lengkap terkait: Nama kegiatan, Lokasi kegiatan, Volume pekerjaan, Sumber dana, Nilai anggaran, dan Waktu pelaksanaan.
Awak media kemudian mengonfirmasi langsung kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang bernama Izam, yang menyatakan bahwa ketinggian begisting mencapai 16 cm dan bagian tengah diisi urugan pilihan (urpil).
Namun, saat dilakukan pengukuran langsung oleh awak media, ditemukan hasil yang berbeda jauh dari klaim tersebut:
Lebar jalan: 3,40 meter (sesuai pengakuan pekerja)
Ketebalan tengah: hanya 12 cm
Ketebalan pinggir kanan–kiri: sekitar 15 cm
Tidak ada pemadatan urugan, hanya diratakan lalu ditutup plastik. Temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi mengurangi mutu serta kualitas konstruksi.
Salah satu warga, Pak Tolib, membenarkan bahwa lapisan dasar menggunakan urugan pilihan tanpa pemadatan.
"Saya tahu karena pernah kerja di proyek. Itu jelas mengurangi volume dan kualitas. Padahal dananya besar, dari bantuan kabupaten sekitar Rp111 juta, tapi hasilnya tidak maksimal,” ujarnya.
Selain itu, awak media juga menyoroti sikap TPK yang tidak transparan. Saat dikonfirmasi, TPK tampak enggan menjawab secara terbuka, bahkan terindikasi mencoba memberi uang bensin kepada awak media — sebuah tindakan yang menimbulkan pertanyaan mengenai niat sebenarnya.
Dasar Regulasi dan Indikasi Pelanggaran
1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 19 ayat (1): Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa.
Pasal 32 ayat (2): Setiap kegiatan yang dibiayai dana desa wajib mencantumkan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik.
2. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023
Mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi desa harus memenuhi standar teknis, termasuk ketebalan, pemadatan dasar, dan mutu beton.
3. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melarang tindakan manipulasi volume, spesifikasi teknis, maupun penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana apabila merugikan keuangan negara.
Kaperwil Jateng, M. Imam