cybernewsindonesia.id - Pemalang - Tim awak media mendapat undangan melalui sambungan telepon dari Kepala Desa Datar, Katam, untuk bertemu di Balai Desa Datar guna membahas ramainya pemberitaan terkait proyek pengaspalan yang tak kunjung dikerjakan.
Dalam pertemuan tersebut, Kades Katam menyampaikan permintaan maaf atas nada tinggi melalui telepon sebelumnya dan menegaskan bahwa setiap konfirmasi pemberitaan wajib melalui dirinya sebagai pemegang wewenang desa. “Carik atau sekdes tidak punya wewenang, harusnya meminta izin kepada saya dulu,” ujarnya.
Kades juga menyampaikan bahwa pekerjaan akan mulai dikerjakan minimal 1–2 hari ke depan karena pihak desa telah duduk bersama rekanan bernama Herman.
Ia juga menyinggung bahwa dirinya akan kembali maju dalam Pilkades 2026 sehingga kondisi ini dianggapnya sebagai dinamika tahun politik.
Namun awak media menilai sikap Kades kurang menghargai karena pertemuan berlangsung singkat dan ditinggal begitu saja dengan alasan menghadiri rapat terkait perombakan BUMDes.
Usai itu, tim media mendatangi rumah rekanan Herman di Desa Mejagong, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat sehingga klarifikasi dilakukan melalui telepon.
Saat ditanya apakah pemberitaan sebelumnya dianggap tepat ? Herman menjawab, “Monggo", itu hak anda sebagai sosial kontrol, dan pemberitaannya memang pas untuk menegur kepala desa yang tindakannya kurang tepat.”
Ketika ditanya apakah pekerjaan benar akan dimulai besok, Herman justru memberikan jawaban berbeda.
“Siapa yang menjamin besok bisa dilaksanakan?, Keuangan belum mencukupi. Kalau pun ada penjamin, kami butuh persiapan: pembelian material, alat berat, pekerja, dan pemesanan aspal pabrikan. Intinya besok belum bisa dikerjakan,” ujarnya.
Pernyataan rekanan ini bertolak belakang dengan pernyataan Kades, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa pemerintah desa telah melakukan pembohongan publik, terlebih dana proyek telah dicairkan melalui CMS sebesar 60% namun pekerjaan belum juga dimulai.
Proyek pengaspalan RT08/RW03 Dukuh Salam, Desa Datar, Kecamatan Warungpring pun kembali menjadi sorotan masyarakat.
Regulasi yang Relevan
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pemerintah desa wajib memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada publik, termasuk progres penggunaan anggaran dan pekerjaan fisik.
2. Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dana yang sudah dicairkan wajib segera direalisasikan sesuai RAB dan jadwal kegiatan; penundaan tanpa alasan jelas dapat menyalahi asas transparansi dan akuntabilitas.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab; memberikan keterangan tidak benar dapat dikategorikan pelanggaran etika pemerintahan.
4. PP 43/2014 jo. PP 47/2015 (Peran Serta Masyarakat dan Pengawasan Desa)
Masyarakat dan media berhak melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran desa dan kinerja pemerintah desa.
Redaksi Jateng : M. Imam