Breaking News

Masyarakat Hanya Jadi Penonton, Proyek Pengaspalan Diduga Proyek Siluman di Desa Banyumudal


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya proyek pengaspalan jalan tanpa papan informasi di Desa Banyumudal, RT05/RW10, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Saat dilakukan pengecekan langsung di lapangan, pekerjaan tersebut memang sedang berlangsung.

Pak Surip selaku RT setempat mengaku menyayangkan pekerjaan tersebut. Ia mengatakan tidak mengetahui sumber anggaran yang digunakan karena tidak ada transparansi dari pihak pelaksana. “Sebagai tokoh masyarakat saya justru hanya menjadi penonton. Padahal secara teknis di desa kami ada tim yang kompeten dan juga merupakan warga asli sini, tapi tidak dilibatkan,” ujarnya.

Awak media juga melihat kerumunan warga yang sedang menyaksikan pekerjaan pengaspalan itu. Salah satu warga, Pak Wahrip, mengatakan awalnya ia bersyukur ada pembangunan masuk ke desanya, namun sangat kecewa dengan kualitas pekerjaannya. “Kicirannya sangat minim, bahkan dasarannya tanpa kiciran. Setelah diratakan, gilasannya hanya bolak-balik dua kali. Dengan gilasan dua kali seperti itu, besar dugaan hasilnya akan tipis dan tidak maksimal,” ungkapnya.
Warga lain, Pak Tarno, menguatkan pernyataan tersebut. Menurutnya, kondisi geografis jalan tersebut sangat rawan karena ketika hujan deras, air dari atas mengalir cukup kuat. “Kalau kualitasnya seperti ini, mungkin tidak bertahan lima bulan karena wilayah ini sering tergenang,” tuturnya.

Pak RT yang memahami teknis pembangunan juga menambahkan bahwa warga mengikuti dan mengawasi proses pengaspalan dari mulai kiciran hingga pemadatan agar bisa mengingatkan pihak rekanan. Ia menyoroti ketiadaan papan informasi serta minimnya penggunaan kiciran atau perekat di atas beskos yang menjadi keluhan warga.
Warga menilai hal ini sangat disayangkan karena papan informasi proyek seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi publik dan menjadi dasar masyarakat untuk mengawasi pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

Regulasi Singkat 

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib transparan dan mudah diakses masyarakat.

2. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pelaksana proyek wajib memasang papan informasi berisi nilai anggaran, sumber dana, volume, dan pelaksana kegiatan.

3. Permendagri 114/2014 tentang Pembangunan Desa: Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi seluruh proses pembangunan di wilayahnya.

Ketua Redaksi Jateng, M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id