Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait proyek pengaspalan di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, yang hingga kini belum dikerjakan. Saat mendatangi balai desa, Kepala Desa tidak berada di tempat karena sakit. Awak media kemudian ditemui Carik Parihin dan Kadus Imam.
Parihin membenarkan bahwa dana BKKD Kabupaten telah cair sebesar 60% dari total anggaran Rp145 juta, untuk proyek pengaspalan di Dukuh Datar RT08/RW03. Dari dana yang cair tersebut, ia mengaku telah menyerahkan Rp84 juta kepada rekanan, dan setelah dipotong pajak rekanan menerima Rp75 juta. Namun hingga kini pekerjaan belum dimulai sehingga menimbulkan pertanyaan dari warga.
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa rekanan memang menerima dana CMS Rp75 juta untuk pembelian material karena pihak penyedia tidak bisa memberikan hutang. Namun muncul persoalan ketika rekanan mengaku bahwa Kepala Desa meminta bagian dari dana tersebut, sehingga sisa dana tinggal Rp51 juta. Rekanan menegaskan jumlah tersebut jelas tidak mencukupi untuk memulai pekerjaan. “75 juta saja kurang untuk start pekerjaan, apalagi kalau dipotong lagi oleh pihak Kepala Desa,” ungkapnya.
Karena kekurangan anggaran, rekanan belum dapat memulai pengadaan material. Sementara warga mulai mempertanyakan mengapa proyek tidak segera dilaksanakan padahal dana CMS sudah diterima. Publik sebelumnya tidak mengetahui adanya persoalan internal antara rekanan dan pihak desa.
Saat ini rekanan mengaku sedang mencari tambahan modal agar proyek tetap bisa berjalan. Masyarakat berharap Pemerintah Desa memberikan klarifikasi yang transparan terkait penggunaan dana dan penyebab keterlambatan agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin meluas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang memberikan konfirmasi lanjutan.
Regulasi
UU No. 6/2014 tentang Desa: Pengelolaan dana desa wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Permendagri 20/2018: Dana tidak boleh dipotong di luar ketentuan dan setiap transaksi harus jelas.
UU Tipikor: Meminta atau mengambil dana proyek tanpa dasar hukum berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Kaperwil Jateng, M. Inam