Cybernewsindonesia.id - Bondowoso // 29 Maret 2026 , Aparat kepolisian dari Tim Resmob Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SU yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap sejumlah warga di Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, SU dikenal kerap meminjam uang kepada teman maupun tetangganya dengan berbagai alasan, namun tidak pernah mengembalikan pinjaman tersebut. Modus yang digunakan dinilai cukup meyakinkan sehingga membuat korban percaya.

Salah satu korban berinisial W mengaku mengalami kerugian cukup besar. Ia menjelaskan bahwa SU meminjam uang dengan alasan untuk membuka usaha. Dalam beberapa kali transaksi, W memberikan pinjaman berupa uang tunai dan transfer melalui rekening bank dengan total sekitar Rp30 juta. 

Selain itu, korban juga menyerahkan emas seberat 6 gram 24 karat serta BPKB sepeda motor Honda Vario. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 juta.
Awalnya, proses pinjam-meminjam tersebut berjalan lancar. 

Namun, saat jatuh tempo, SU justru berkelit dan terus memberikan alasan tanpa kepastian pembayaran. Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, baik secara lisan maupun melalui surat, tetapi tidak membuahkan hasil.

Menurut pengakuan korban, SU bahkan sempat menantang untuk dilaporkan ke pihak berwajib. Merasa dirugikan dan dipermainkan, W akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat.

Setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa bulan, aparat kepolisian menyatakan bahwa SU diduga kuat melakukan tindak penipuan. Dalam proses penangkapan, petugas sempat mengalami kendala lantaran yang bersangkutan berusaha bersembunyi di rumah warga.

Pencarian intensif selama kurang lebih dua pekan akhirnya membuahkan hasil. SU berhasil ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, saat bulan Ramadan, oleh tim gabungan Resmob Polres Bondowoso.

Korban berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pelaku jera dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga menegaskan keinginannya agar seluruh kerugian dapat dikembalikan.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku penipuan dapat dikenakan pidana penjara maksimal empat tahun, serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

(Wiwik)