Breaking News

Kelangkaan LPG Terjawab: Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Pengoplos, Selamatkan Negara dari Kerugian Ratusan Juta


Cybernewsindonesia.id | BANYUWANGI – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga stabilitas pasokan energi dan melindungi hak masyarakat prasejahtera kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi berskala besar di wilayah Kecamatan Bangorejo.

Dalam operasi senyap tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran vital dalam jaringan ini. Mereka adalah S alias P(56) yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik sarana pengangkutan; S alias B(47), seorang residivis kasus serupa tahun 2018 yang bertindak sebagai eksekutor penyuntikan; serta G(71) yang membantu teknis penyuntikan dan transportasi.

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi secara eceran seharga Rp22.000, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan tabung industri 50 kg.

Metode yang digunakan adalah sistem gravitasi menggunakan pipa besi (alat suntik). Untuk mempercepat perpindahan gas, para tersangka menggunakan es balok sebagai pendingin tabung tujuan. 
Tak hanya itu, untuk mengelabuhi konsumen dan aparat, mereka memasang segel serta barcode palsu yang dibeli secara daring melalui platform marketplace.

Dari praktik culas ini, tersangka meraup keuntungan pribadi yang sangat besar. Setiap tabung 12 kg oplosan menghasilkan laba bersih Rp74.000 hingga Rp76.000, sementara untuk tabung 50 kg, mereka mengeruk keuntungan hingga Rp300.000 per tabung dengan cara merampas hak subsidi masyarakat.

Dalam penggeledahan di beberapa titik, polisi menyita beberapa barang bukti. Rinciannya meliputi 
1. 36 unit tabung gas LPG berbagai ukuran dari kediaman S alias P(56)
2. 10 unit tabung gas LPG berbagai ukuran dari S alias B(47)
3. 8 unit tabung ukuran 12 kg dan 20 unit tabung gas LPG berbagai ukuran hasil penyisiran di 5 titik lokasi wilayah selatan. 
4. 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up (P-425-ZN)
5. 4 set pipa besi (alat suntik aktif)
6. 1 lembar kain gombal untuk mendukung pengoplosan hingga uang tunai hasil penjualan.
7. 2 unit Handphone.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini adalah jawaban atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas 3kg di lapangan.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan komoditas bersubsidi. Praktik pengoplosan ini adalah penyebab utama kelangkaan LPG 3 kg yang selama ini dikeluhkan warga Banyuwangi. 

Para pelaku ini secara nyata telah mengambil hak warga miskin demi keuntungan pribadi," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Beliau juga menyoroti aspek keselamatan publik, mengingat aktivitas ilegal ini dilakukan di kawasan pemukiman padat penduduk.

"Ini sangat berbahaya. Proses pemindahan gas secara ilegal tanpa standar keamanan yang jelas ini ibarat menanam bom waktu di tengah pemukiman. Risiko ledakan sangat tinggi dan bisa mengancam nyawa orang banyak," tambahnya.

Kapolresta Banyuwangi pun berharap agar pihak pengadilan memberikan vonis maksimal, terutama bagi tersangka residivis, guna memberikan efek jera (deterrent effect). 
Ia menyebut fenomena pengoplosan ini sebagai "gunung es" dan meminta masyarakat, perangkat desa, serta media untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp500.000.000. Berdasarkan audit perkiraan (kirka) sebagai langkah awal, total potensi kerugian negara akibat ulah sindikat ini perkiraan mencapai Rp220.931.520 (terbilang Dua Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah). (Alex/Red)
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id