Pemalang, cybernewsindonesia.id -Media Cyber News Indonesia menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pembangunan perumahan Surya Wisnu Regensi yang diduga dilakukan oleh PT Dafa Putra Berkarya. Proyek tersebut berlokasi di Jalan Raya Semingkir Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Tim media mendatangi salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan di Desa Wisnu, berinisial E. Dalam keterangannya, E menyampaikan bahwa proses perizinan merupakan tanggung jawab pemilik perusahaan dan saat ini masih dalam tahap pengurusan. Saat ditanya terkait aktivitas pengambilan material alam berupa batu dan tanah dari lokasi proyek, E mengakui bahwa material tersebut memang dijual, meskipun menurutnya dalam jumlah yang tidak terlalu besar.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan, sempat dihentikan sementara menjelang Lebaran, dan akan dilanjutkan kembali setelahnya. Adapun aktivitas yang dilakukan sejauh ini meliputi perataan lahan dan pemasangan talud.
Untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, tim media kemudian mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang. Pihak DPMPTSP menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat data perizinan atas nama PT Dafa Putra Berkarya. Media kemudian diarahkan untuk mengonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), khususnya bidang tata ruang.
Andilala selaku Kepala Bidang Tata Ruang menjelaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan perumahan wajib terlebih dahulu mengajukan informasi tata ruang guna memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan pola ruang wilayah. Setelah itu, pengembang harus mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang akan melalui proses kajian teknis. Selanjutnya, setelah PKKPR disetujui, barulah dapat dilanjutkan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat konfirmasi resmi bahwa PT Dafa Putra Berkarya telah mengajukan atau memproses perizinan tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan, PT Dafa Putra Berkarya diduga telah melakukan aktivitas pembangunan sebelum seluruh perizinan terpenuhi. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batuan (minerba), karena adanya aktivitas penjualan material alam berupa batu dan tanah yang diambil dari lokasi proyek.
Adapun regulasi yang mengatur hal tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Setiap kegiatan penambangan, termasuk pengambilan dan penjualan material alam seperti batu dan tanah, wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin terkait lainnya. Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Mengatur kewajiban memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung
Setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengatur sistem perizinan berusaha, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan tata ruang wilayah.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam/Bang Roni