Cybernewsindonesia.id - JEMBER // Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2, kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut diambil setelah tim supervisi menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat rekomendasi resmi dikirimkan pada 22 Mei 2026 atas arahan Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait.
PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi menjelaskan, hasil evaluasi lapangan menunjukkan adanya persoalan terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga aspek keselamatan kerja di dua dapur tersebut.
Menurut Fauzi, pemerintah daerah juga menerima sejumlah aduan masyarakat melalui kanal pengaduan publik “Wadul Guse”, yang kemudian ditindaklanjuti melalui inspeksi langsung di lapangan.
SPPG Al Mubarok Kaliwates menjadi perhatian setelah muncul dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa PAUD dan TK usai mengonsumsi makanan dari dapur MBG tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Satgas menemukan beberapa catatan teknis, salah satunya penempatan tabung gas di ruang tertutup yang dinilai membahayakan keselamatan operasional.
“Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama. Apalagi faktanya sudah ada korban,” ujar Fauzi.
Sementara itu, SPPG Sumbersari 2 sebelumnya juga mengalami insiden kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas pada area oven pengering wadah makanan. Tim supervisi menemukan adanya persoalan teknis pada instalasi dapur, ditambah kondisi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan dinilai rawan banjir.
Pemkab Jember menegaskan bahwa Program MBG merupakan program strategis yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
Karena itu, seluruh mitra penyelenggara diwajibkan memenuhi standar ketat terkait kebersihan, keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelayakan operasional.
Meski rekomendasi penghentian operasional telah disampaikan, keputusan akhir tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional selaku pemegang kewenangan Program MBG.
(Wiwik)