Cybernewsindonesia.id | Pemalang - Rencana gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap RSUD dr. M. Ashari Pemalang dalam perkara meninggalnya MHAQ alias Aqib mendapat tanggapan tegas dari kuasa hukum rumah sakit. Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan kelalaian medis tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pendapat hukum dari salah satu pihak, tetapi harus diuji melalui proses pembuktian yang objektif dan didukung fakta medis.

Dalam keterangannya, 
Dr. Imam menyatakan bahwa nota pendapat hukum yang disampaikan kuasa hukum keluarga pasien merupakan bagian dari argumentasi hukum pihak yang berkepentingan. Dokumen tersebut, menurutnya, tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan tenaga medis maupun tanggung jawab hukum rumah sakit.

“Pendapat hukum dari salah satu pihak bukan putusan pengadilan dan bukan pula kesimpulan ahli medis yang independen. Dalil yang disampaikan tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah,” tegas Dr. Imam.

Penyidik Diminta Mengedepankan Fakta Medis

Terkait penanganan perkara oleh Polres Pemalang, Dr. Imam meminta penyidik menggali seluruh fakta secara menyeluruh, termasuk keterangan dokter penanggung jawab pelayanan, perawat, tenaga kesehatan lainnya, serta pihak manajemen rumah sakit.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan lisan. Penyidik perlu menghubungkan keterangan para tenaga medis dengan rekam medis, hasil pemeriksaan penunjang, catatan perkembangan kondisi pasien, serta standar profesi dan prosedur pelayanan yang berlaku.

Apabila relevan dan diperlukan, hasil pemeriksaan kedokteran forensik juga perlu dipertimbangkan untuk membantu mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

“Kesimpulan hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata opini, asumsi, ataupun tekanan pemberitaan. Seluruh keterangan yang relevan harus diperiksa secara profesional dan berimbang,” ujarnya.

Dr. Imam menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara kondisi medis pasien yang memburuk atau berakhir dengan kematian dan kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan demikian, meninggalnya seorang pasien tidak otomatis membuktikan terjadinya malapraktik. Penilaian harus memperhatikan kondisi klinis pasien, tindakan medis yang telah diberikan, serta kesesuaiannya dengan standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional yang berlaku.

Gugatan Rp100 Miliar, Dasar Kerugian Harus Jelas

Menanggapi rencana gugatan perdata sebesar Rp100 miliar, Dr. Imam menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur pengadilan. Namun, besarnya nilai tuntutan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak yang digugat telah melakukan kesalahan.

Ia merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum serta Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit atas kerugian akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan rumah sakit.

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan unsur-unsur pertanggungjawaban hukum yang relevan, termasuk perbuatan yang dipersoalkan, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nilai gugatan merupakan hak pihak yang mengajukan tuntutan. Namun, dasar perhitungan, bentuk kerugian, dan hubungan kausal dengan perbuatan yang didalilkan tetap harus dijelaskan dan dibuktikan,” katanya.

Ia menekankan bahwa angka Rp100 miliar yang diwacanakan dalam gugatan harus dipandang sebagai nilai tuntutan dari pihak penggugat, bukan sebagai penetapan bahwa rumah sakit telah terbukti melakukan kesalahan.

Nota Pendapat Hukum Bukan Penentu Hasil Penyidikan

Kuasa hukum RSUD Pemalang itu juga menegaskan bahwa nota pendapat hukum yang disusun kuasa hukum keluarga pasien tidak mengikat penyidik maupun hakim dalam menentukan kesimpulan perkara.

Biro Pemalang : nurokais