Breaking News

CALON PENGACARA LSP ANGKAT BICARA: “SILAKAN PROSES, KAMI SIAP LAKUKAN PEMBELAAN DI PENGADILAN!”


Cybernewsindonesia.id | JAKARTA, 4 NOVEMBER 2026 – Perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri terus menjadi perhatian publik. Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, pihak yang menyatakan diri sebagai calon anggota tim kuasa hukum LSP akhirnya angkat bicara dan menegaskan kesiapannya memberikan pembelaan hukum kepada LSP beserta pihak-pihak yang akan didampinginya.

Dengan nada tegas, ia menyampaikan bahwa proses hukum harus tetap dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setiap orang yang berhadapan dengan hukum juga memiliki hak untuk memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal.

“Silakan diproses. Kami akan melakukan pembelaan kepada LSP dan timnya. Kalau memang perkara ini harus berlanjut, biarkan proses hukum berjalan. Nanti di pengadilan kami pastikan hak-hak pembelaan mereka akan kami perjuangkan,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik harus dihormati sepanjang dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah.

Baginya, pengadilan merupakan ruang pembuktian yang sesungguhnya. Di sanalah seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari pihak penuntut maupun pembela harus diuji secara objektif berdasarkan hukum.

KASUS PENYADAPAN BUKAN PRIORITAS PERHATIANNYA

Dalam pernyataannya, calon pengacara tersebut juga menyampaikan pandangan mengenai perkara dugaan penyadapan yang saat ini menjadi sorotan nasional.

Ia mengaku tidak menjadikan kasus tersebut sebagai persoalan utama yang paling menarik perhatiannya. Menurutnya, masih banyak persoalan besar yang membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya pemberantasan narkoba, tindak pidana korupsi, serta kejahatan terhadap sumber daya alam, hutan, dan lingkungan hidup.

“Bagi saya, kasus ini tidak terlalu menarik. Yang lebih menarik untuk menjadi perhatian adalah kasus narkoba, korupsi, kejahatan alam, hutan, dan lingkungan. Itu persoalan besar yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa seseorang yang merasa menjalani kehidupan dan pekerjaannya di jalur yang benar tidak seharusnya mudah kehilangan ketenangan hanya karena adanya kemungkinan komunikasi yang dipantau.

“Mau seribu kali handphone kita disadap, kalau kita selalu berjalan di jalan yang benar, pada akhirnya yang melakukan penyadapan sendiri bisa capek,” katanya.

SINGGUNG KEMUNGKINAN MOTIF PENYELAMATAN PRESIDEN DAN NEGARA

Pernyataan lainnya yang turut menarik perhatian adalah pandangannya mengenai kemungkinan motif di balik aktivitas penyadapan yang kini dipersoalkan secara hukum.

Ia berpendapat, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang menganggap tindakan mereka dilakukan dengan tujuan tertentu, termasuk demi menyelamatkan Presiden maupun menjaga kepentingan negara.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan pendapat pribadi dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Motif, tujuan, serta latar belakang tindakan yang dipersoalkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada dugaan mengenai suatu tindakan, tetapi juga harus mampu mengungkap latar belakang, tujuan, serta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat.

SIAP HADAPI PROSES HUKUM, PENGADILAN JADI RUANG PEMBUKTIAN

Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan diuji melalui tahapan hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah proses tersebut, pernyataan calon pengacara LSP menjadi penegasan bahwa pihaknya siap menempuh jalur pembelaan hukum apabila diperlukan.

Pada akhirnya, publik berharap perkara ini dapat diungkap secara transparan dan objektif. Apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, apa motif di baliknya, serta siapa yang harus bertanggung jawab, semuanya harus mendapatkan jawaban melalui proses hukum yang sah.

Asas praduga tak bersalah wajib tetap dihormati. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pembelaan, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi/Tim
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id