cybernewsindonesia.id | Pemalang - Masyarakat Desa Kebon Gede, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang mengeluhkan proyek pengaspalan jalan di wilayah RT 02/RW 02 yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai standar teknis pekerjaan jalan. Keluhan tersebut muncul saat awak media mendatangi lokasi dan berbincang dengan sejumlah warga yang tengah berkumpul di sekitar proyek.
Dalam wawancara dengan beberapa warga seperti Bu Hesti, Bu Jariyah, Bu Nur, dan Bu Sri, terungkap bahwa meskipun mereka bersyukur karena jalan di depan rumah mereka akhirnya diaspal, namun mereka menyayangkan mutu pekerjaan yang dinilai sangat rendah.
“Saya minta diberi tanggul, alhamdulillah diberi. Tapi pengaspalannya tipis, tidak merata, dan di beberapa titik permukaan tidak rata. Samping jalan tidak ada tapingan atau urugan, jadi kalau hujan bisa terkikis atau terkelupas,” ungkap Bu Hesti.
Bu Jariyah, yang mengaku memahami sedikit tentang pekerjaan konstruksi karena suaminya adalah seorang pemborong, menyatakan bahwa proses pemadatan menggunakan alat berat (slender) hanya dilakukan sekali. “Kalau hanya sekali, tidak cukup untuk hasil maksimal. Kualitasnya jadi diragukan,” tambahnya.
Sementara itu, Bu Nur mempertanyakan transparansi proyek karena tidak adanya papan informasi. “Tidak ada papan proyek, jadi kami tidak tahu ini dana dari mana. Desa juga tidak memberikan penjelasan,” ujarnya.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja bernama Pak Sono yang sedang mengerjakan pembakaran aspal, ia menyebutkan bahwa papan informasi belum dipasang dan kemungkinan akan dipasang besok. Ia juga menyebutkan bahwa pekerjaan akan dilanjutkan ke sisi utara sepanjang 100 meter.
Namun saat awak media mengecek lokasi yang dimaksud, ditemukan bahwa lapisan dasar jalan hanya terdiri dari batu uluran ukuran 23 yang dikunci dengan batu ukuran 25 dan dipadatkan menggunakan slender. Tidak terlihat adanya kiciran semen atau material lain yang bisa mengikat batu, yang mengindikasikan minimnya standar teknis dalam pekerjaan tersebut.
Yang lebih disayangkan, tidak ada satu pun informasi resmi dari desa terkait proyek ini. Kantor desa juga tutup saat dikunjungi pada hari Minggu, sehingga informasi mengenai sumber anggaran dan pelaksana proyek tidak dapat dikonfirmasi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBN/APBD wajib memasang papan informasi proyek yang memuat informasi minimal berupa: nama kegiatan, lokasi proyek, nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana pekerjaan.
Selain itu, Permen PU No. 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan juga mengatur bahwa dalam setiap pelaksanaan pekerjaan jalan, wajib memperhatikan spesifikasi teknis, kualitas material, dan proses pemadatan agar hasil pekerjaan memiliki umur teknis yang memadai.
Ketiadaan papan informasi dan mutu pekerjaan yang rendah dapat mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap regulasi tersebut, serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Warga berharap agar proyek pengaspalan ini tidak hanya sekadar formalitas, namun bisa bertahan dalam jangka panjang, minimal 3 tahun sesuai harapan mereka.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah desa dan instansi terkait memberikan penjelasan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas serta transparansi proyek-proyek yang bersumber dari dana publik.
Redaksi Jawa Tengah : M. Imam
Social Header
Search