Search

Breaking News

Kekerasan Terhadap Kades Kaligayam: Pemerhati Desak Hukum Tak Berhenti di Meja Damai.


Cybernewsindonesia.id | Tegal, Jateng 02/08/2025 Margasari Masyarakat Desa Kaligayam, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal digemparkan oleh insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan kepala desa perempuan sebagai korban dan suaminya sebagai pelaku. 

Peristiwa ini menyorot perhatian publik, bukan hanya karena posisi korban sebagai pejabat publik, tetapi juga karena isu yang berkembang di masyarakat soal dugaan perselingkuhan yang disebut-sebut menjadi pemicu.

Namun, dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat Polsek Margasari dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, isu perselingkuhan tersebut secara tegas dibantah oleh suami korban. 

Ia menyatakan bahwa insiden itu murni persoalan rumah tangga, dan mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, yang menyebabkan luka fisik hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Meski telah terjadi kesepakatan damai secara kekeluargaan, dan pelaku telah menyampaikan klarifikasi terbuka di hadapan aparat dan warga, gelombang kecaman tetap datang dari kalangan pemerhati publik.

A. Aziz, seorang pemerhati tata kelola desa, mengecam keras tindakan tersebut dan menilai bahwa kekerasan terhadap perempuan, terlebih terhadap seorang kepala desa, tidak bisa disederhanakan sebagai urusan domestik semata.

“Ketika seorang pemimpin desa perempuan menjadi korban kekerasan fisik di rumahnya sendiri, maka kita sedang menyaksikan dua pelanggaran sekaligus — terhadap hak perempuan dan terhadap martabat jabatan publik,” tegas Aziz.

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP, KDRT masuk dalam kategori delik biasa, sehingga dapat diproses secara hukum meskipun tanpa laporan dari korban. 

Aziz juga menyoroti bahwa adanya bukti berupa hasil visum, pengakuan pelaku, serta kesaksian warga yang turut membawa korban ke rumah sakit merupakan bukti permulaan yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke ranah pidana.

“Penyelesaian secara damai tidak boleh menjadi alasan pembiaran hukum. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak diberi ruang — apalagi terhadap pemimpin perempuan yang memikul beban publik,” lanjutnya.

Menurut Aziz, membiarkan kekerasan ini dianggap selesai secara internal berisiko menormalisasi tindakan kekerasan dalam lingkar kekuasaan lokal. 

Apalagi ketika rumor-rumor liar seperti dugaan perselingkuhan justru berkembang lebih cepat ketimbang penanganan hukumnya.

“Penting bagi semua pihak untuk tidak menjadikan isu pribadi sebagai pembenaran atas tindakan kekerasan. Dalam mediasi pun, pelaku telah membantah isu tersebut dan mengakui ini murni KDRT. Maka tidak ada ruang abu-abu lagi — ini soal keadilan dan integritas,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kaligayam menyatakan bahwa persoalan sudah diselesaikan di hadapan Kapolsek, Babinsa, dan tokoh masyarakat.

“Iya, ini sudah selesai. Suami saya sudah klarifikasi langsung di depan pihak kepolisian dan warga,” ujarnya singkat.

Pemerhati desa menegaskan bahwa mereka tengah mempertimbangkan pelaporan resmi untuk mengawal kasus ini secara hukum, agar menjadi pelajaran penting bahwa jabatan publik tidak boleh dilecehkan melalui kekerasan, dan bahwa perempuan pemimpin tetap harus mendapat perlindungan hukum secara penuh tanpa pengecualian.

(Slamet _ Kabiro Tegal)
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id