cybernewsindonesia.id | Kota Tegal - Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A mengalami kegagalan dalam upaya sita eksekusi terhadap dua objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Taman Sejahtera II No 27 Perum Taman Sejahtera, Tegal dan Jl. Letjen Suprapto (kawasan Pasar Sore) Kota Tegal. Kegagalan ini disebabkan oleh dugaan salah objek yang bukan milik pihak berperkara.
Menurut Denis Kuswara, SH, kuasa hukum Ariawan Hidayat, langkah PN Tegal dalam memutuskan eksekusi sita objek milik Ariawan Hidayat diduga terjadi mal administrasi, dimana kliennya yang bukan pihak dalam perkara orang lain tapi justru aset kliennya yang menjadi sasaran eksekusi sita objek.
Adanya putusan PN Tegal melakukan eksekusi terhadap aset Ariawan Hidayat, diduga lantaran didasari atas adanya beberapa pihak yang sedang berperkara yaitu antara Kwee Handoko (Pemohon) dan Hidajat Hernowo Saputro (Termohon). Sedangkan Ariawan Hidayat sendiri sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara tersebut.
"Seharusnya dilakukan konstatering atau pencocokkan data sebelum dilakukan sita eksekusi, seperti sertifikat ini atas nama siapa ke BPN Tegal, apakah benar sertifikat ini aset atas nama pihak yang sedang berperkara," jelas Denis Kuswara.
Denis menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan mengajukan Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap putusan eksekusi.
"Kedua, kita juga sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Tegal, bahwa sita eksekusi itu keliru karena bukan milik para pihak yang berperkara tapi milik klien saya yang tidak pernah ikut berperkara," ungkapnya.
Objek sita eksekusi yang pertama terletak di Jl. Taman Sejahtera II No 27 Perum Taman Sejahtera, Tegal, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2876 luas 342 m2, Surat Ukur Nomor 1135 tanggal 9 Oktober 1991 atas nama Hidajat Hernowo Saputro d/h Hie Mien Lie.
Namun, menurut Denis, bidang tanah dan bangunan tersebut adalah milik Ariawan Hidayat, dkk dengan bukti Sertifikat Hak Milik NIB. 11.06.000000613.0.
Objek sita eksekusi yang kedua terletak di Jl. Letjen Suprapto No. 71, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan Sertipikat Hak Milik No. 624/Kraton, No. Surat Ukur 634/Kraton/2003 tanggal 25 Februari 2003, Luas + 200 m2. Namun, bidang tanah tersebut bukan milik Hidajat Hernowo Saputro, melainkan milik Ariawan Hidayat (Ariawan Hidayat, dkk) yang sekarang dalam hak tanggungan.
Kuasa Hukum Ariawan Hidayat, Denis Kuswara, SH berharap Ketua Pengadilan negeri Tegal bisa obyektif, proporsional, profesional dalam melakukan penegakkan hukum. "Jadi sungguh sangat keliru jika dipaksakan untuk melakukan sita eksekusi terhadap klien kami, yang bukan para pihak dalam perkara-perkara tersebut," katanya.
"Terus yang lebih bahayanya lagi bahwa aset klien saya sertifikat ini sudah diagunkan atau dijaminkan ke bank dan menjadi hak tanggungan. Jadi bagaimana mungkin hal yang sudah dijadikan objek hak tanggungan mau dieksekusi,” tambahnya.
Juru sita PN Tegal, M Khuzazi, menjelaskan bahwa kehadirannya ke lokasi objek eksekusi hanya menjalankan tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Tegal untuk melaksanakan sita eksekusi.
"Ini kami ada tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Tegal untuk melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan apa yang dimohonkan oleh pemohon atas dua bidang tanah, namun setelah di lokasi objek, nama yang dimohonkan telah beralih nama orang lain," ucap M. Khuzazi, di Jalan. Taman Sejahtera II No 27 Perum Taman Sejahtera Kota Tegal, Kamis (31/07/2025).
Langkah eksekusi 2 (dua) objek tanah dan bangunan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tegal tersebut berdasarkan pada surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 3/ Pdt.Eks./2024/PN, Tgl Jo. No.328 K/Pdt/2024 Jo.No.166/PDT/2023/PT Smg. Jo.No.41/Pdt.G/2022/PN Tgl.
Reporter. : Aan
Biro Tegal. : Slamet
Social Header
Search