Breaking News

Sapras Dinas Pendidikan Pemalang Tidak Beroperasi Secara Hierarkis?


Pemalang, cybernewsindonesia.id 

Jumat pagi, 10 Oktober 2025 — tim awak media mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pemalang dan berkesempatan menemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Aris Ismail, S.A.P (Fraksi Golkar). Pertemuan tersebut untuk meminta pandangannya terkait maraknya surat permohonan kerja sama yang diajukan oleh CV Semesta Raya Abadi (SRA) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.

Dalam surat kerja sama itu, CV SRA melampirkan contoh produk cetakan yang mereka tawarkan, di antaranya:

1. Map rapor dan ijazah
2. Buku administrasi sekolah (misalnya buku induk siswa)

Saat berdiskusi di ruangannya, Aris Ismail S.A.P menyampaikan pernyataan tegas bahwa kabid sarana dan prasarana (sapras) Dinas Pendidikan tampaknya tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan garis hierarki struktural. Ia mengancam bahwa dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pendidikan, bahkan jika diperlukan Bupati, guna mengklarifikasi prakarsa tersebut.

Menurutnya, “Pemerintah telah melaksanakan program pendidikan 9 tahun gratis; tidak boleh ada peluang bagi dinas pendidikan bekerja sama dengan CV atau atas nama komite sekolah untuk menjual barang-barang sekolah seperti sampul buku induk, LKS, atau atribut lain kepada orang tua siswa. Dunia pendidikan seharusnya fokus mengajar dan mendidik, bukan menambah beban orang tua melalui praktek bisnis terselubung.”

Sebagai wakil rakyat, Aris Ismail S.A.P merasa prihatin apabila praktik semacam ini berlangsung di kabupaten Pemalang. Ia menyatakan bahwa kerja sama antara dinas dan pihak swasta dalam bentuk pengadaan barang sekolah haruslah transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.

Regulasi & Dasar Hukum 

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan terbaru (Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua) 

Perpres ini mengatur seluruh tata cara pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, termasuk proses perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan, pengawasan, dan serah terima.

Karena pengadaan barang cetakan (map, buku administrasi) termasuk dalam pengadaan barang/jasa, maka semua pihak harus mengikuti mekanisme pengadaan yang berlaku—tidak boleh beroperasi di luar prosedur.

2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola 

Pedoman ini mengatur kapan instansi pemerintah bisa menggunakan metode swakelola (melaksanakan sendiri tanpa menyewa penyedia eksternal).

Namun bahkan jika menggunakan swakelola, instansi harus mengikuti pedoman yang transparan, membuat kontrak, menyusun RAB, dan lain-lain.

3. Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Pendidikan

Dalam pelaksanaan pengadaan barang & jasa sekolah, satuan pendidikan menggunakan sistem SIPLah (Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik) sebagai mekanisme resmi. 

Dengan demikian, apabila pengadaan cetakan buku, map, atau barang administrasi dilakukan secara mandiri dan terpisah (bukan lewat SIPLah), maka ada potensi pelanggaran prosedur.

Permendikbudristek 18/2022 mengatur dokumen-dokumen wajib (surat pesanan, berita acara, BAST, invoice, negosiasi) untuk pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan agar transparan dan akuntabel. 

Kaperwil Jateng, M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id