Breaking News

Lembaga Aliansi Indonesia Segera Usut 422 Sertifikat Warga Tanjung Batu Diduga Tidak Jelas Pengelolaannya Oleh Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu Kalimantan Timur

Cybernewsindonesia.id | Tanjung Batu - Masyarakat Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, mempertanyakan kejelasan 422 sertifikat tanah yang sejak tahun 2013 hingga 2025 belum diketahui status dan progres pengelolaannya. Sertifikat-sertifikat tersebut tercatat dikelola oleh Koperasi Agro Bisnis, mengacu pada surat nomor 126/BH/PAD/XX.I/X/2014.

Warga mengungkapkan bahwa hingga kini mereka tidak mengetahui perkembangan terkait pengelolaan tanah maupun MoU (Memorandum of Understanding) antara koperasi dan masyarakat. Bahkan, beberapa warga menduga bahwa sebagian pengurus tidak memahami isi maupun bentuk kesepakatan yang pernah dibuat.

Salah satu warga, sebut saja “S”, saat dikonfirmasi mengatakan:

> “Begini Pak… soal Koperasi Agro Bisnis kami bingung. Sampai sekarang kejelasannya tidak jelas. Sertifikat ditahan koperasi, lokasi tidak bisa kami kelola. Ini ada apa sebenarnya?”
“Kami hanya berharap sertifikat yang dipegang koperasi bisa dikembalikan kepada pemilik masing-masing.”

Melihat kondisi tersebut, masyarakat meminta pendampingan dari DPP BP2 Tipikor-LAI untuk membantu menyelesaikan persoalan sertifikat tersebut.

Anggota BP2 Tipikor-LAI, Muhammad Sail, saat dihubungi melalui telepon, menyampaikan:

> “Insyaallah kami akan mensomasi Koperasi Agro Bisnis dan mendampingi seluruh proses setelah menerima surat kuasa dari kelompok masyarakat untuk memastikan kejelasan sertifikat yang dikelola koperasi.”

Media Aktivis Indonesia.co.id menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan peliputan atas proses penyelesaian kasus ini hingga ada kejelasan dan kesepakatan antara masyarakat dan Koperasi Agro Bisnis. 

Reporter : Herry Setiawan, S.H. 
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id