Pemalang, cybernewsindonesia.id
Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Program yang memperoleh kuota sekitar 900 bidang ini dinilai menyisakan persoalan serius. Meski sempat ramai hingga tahun 2025 dan bahkan telah dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Pemalang, hingga tahun 2026 sejumlah pemohon mengaku belum menerima sertipikat, sementara uang pendaftaran dan berkas permohonan tidak dikembalikan.
Tim media turun ke lapangan dan mengonfirmasi kepada salah satu tokoh masyarakat (enggan disebutkan namanya). Ia menjelaskan bahwa polemik ini kembali mencuat setelah beberapa warga membuat surat pernyataan keberatan, baik dari pemohon yang sudah menerima maupun yang belum menerima sertipikat.
Data yang dihimpun menyebutkan:
* Tahap awal (2022) terealisasi sekitar 603 bidang.
* Lanjutan realisasi hingga 2025 hanya mencapai 203 bidang.
* Tersisa 94 bidang yang belum terselesaikan hingga 2026.
Dari 94 bidang tersebut:
63 berkas dinyatakan belum lengkap, namun berkas dan uang pendaftaran tidak dikembalikan.
31 bidang telah memenuhi persyaratan, uang pendaftaran telah diterima, namun sertipikat tidak terbit dan dana juga tidak dikembalikan.
Besaran uang pendaftaran yang dipungut mencapai sekitar Rp250.000 per bidang, melebihi ketentuan yang berlaku.
“Program yang seharusnya membantu masyarakat justru membebani warga. Sertipikat tidak jadi, tetapi uang dan berkas juga tidak dikembalikan,” keluh warga.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan PTSL di tingkat desa dan memunculkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara program di Desa Pakembaran belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan biaya, pengembalian dana, maupun kejelasan berkas pemohon.
Dasar Regulasi yang Relevan
1. SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri Desa PDTT)**
tentang Pembiayaan Persiapan PTSL:
* Untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya maksimal yang dapat dipungut adalah Rp150.000 per bidang.
* Biaya hanya untuk keperluan administrasi, patok, materai, dan operasional pendukung, bukan biaya sertipikat.
2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2023
* Menegaskan ketentuan pembiayaan PTSL sesuai SKB 3 Menteri dan melarang pungutan melebihi batas yang ditentukan.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik**
* Penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan akuntabel.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan**
* Setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan tidak merugikan masyarakat.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 (Tipikor)**
* Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara dapat dipidana.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam