Search

Breaking News

Acara Silaturahmi MKKS dan Media: Dinas Pendidikan Pemalang Merasa Dijebak


cybernewsindonesia.id | Pemalang - Rabu, 28 Mei 2025, dalam hasil penelusuran awak media di sejumlah sekolah di wilayah Pemalang Selatan, terungkap bahwa sejumlah kepala sekolah SMP berencana menyusun sendiri materi Lembar Kerja Siswa (LKS), tanpa menggunakan produk dari penerbit atau pihak ketiga.

"Kami para kepala sekolah akan menyusun sendiri LKS pelajaran, tidak menggunakan produk dari penerbit. Adapun terkait pengadaan seragam, kami belum membahasnya. Fokus kami saat ini adalah pada pengurusan ijazah dan kelulusan siswa kelas 9," ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar bagi siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam perkembangan lain, awak media mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk meminta klarifikasi terkait acara silaturahmi MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) bersama media yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei 2025 di Resto Serba Sambal, Bojongbata, Kecamatan Pemalang.

Di ruangannya, Kabid Pendidikan Dasar (Kabidikdas) menyampaikan keterkejutannya mengenai agenda yang terjadi dalam acara tersebut.

"Saya hanya menjalankan perintah Pak Kadis untuk membuat undangan kepada seluruh kepala sekolah SMP se-Kabupaten Pemalang. Saya merasa dijebak karena tidak mengetahui adanya penyampaian penawaran seragam dari pihak AryoTextile kepada peserta yang hadir, khususnya para kepala sekolah. Jujur, kalau Anda tidak menyampaikan hal ini, saya pun tidak tahu," ujarnya kepada awak media.

Acara yang mengatasnamakan program unggulan Bupati Pemalang—yakni seragam dan LKS gratis—dinilai baik dari segi tujuan, namun disayangkan jika terdapat muatan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu untuk meraih keuntungan bisnis.
Perlu diketahui, larangan penjualan seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 yang melarang tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk komite sekolah, untuk menjual seragam atau bahan seragam kepada siswa.

Selain itu, Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam baru setiap tahun ajaran atau saat kenaikan kelas.

Dengan adanya dugaan pelanggaran dan indikasi praktik bisnis terselubung dalam kegiatan pendidikan, diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera menindaklanjuti dan menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang.

Biro Pemalang : M.Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id