cybernewsindonesia.id | Tegal - Sebanyak 300 SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ) di Desa Gunung Jati, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tidak disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah, Hal ini diketahui setelah salah satu oknum RT mengaku bahwa tidak menyetorkan uang dari masyarakat itu pada pihak yang berwenang, demikian juga di ketahui ada oknum Pemdes yang juga terlibat hal itu .
Setelah diadakan penelusuran ternyata ke 300 warga telah membayar lunas semua, sedangkan pihak Bapeda juga membenarkan bahwa sebanyak 300 SPPT belum disetorkan
Menurut Salah satu tokoh masyarakat (Tomas) yang berinisial TH mengatakan, Jumlah keseluruhan SPPT Desa Gunung Jati sebanyak 1500 sedangkan yang tidak terbayarkan sebanyak 300 SPPT, di tahun 2025 ini 300 SPPT tidak dikeluarkan ceklisnya atau tagihannya, padahal masyarakat di tahun tahun sebelumnya sudah membayar lunas . Dan ternyata dari tahun 2019 hingga tahun 2024 tidak di setorkan oleh oknum RT dan oknum Pemdes.
" Bappeda telah krosek langsung ke desa dan menyatakan 300 SPPT belum belum disetorkan, sementara pengakuan dari oknum Rt mengatakan bahwa uang setoran selama dua tahun di gunakan untuk kepentingan pribadi, sementara yang 4 tahun itu sudah disetorkan ke pihak Desa namun belum disetorkan ke pihak Bappeda " ungkap TH.
Lebih lanjut th mengatakan bahwa keseluruhan yang harus disetorkan sebesar Rp 72 juta, sementara dari Pemdes Gunung Jati baru membayar sebesar Rp 30 juta sedangkan yang belum dibayar sebesar Rp 42 juta.
Untuk itu masyarakat meminta agar pihak Pemdes maupun oknum RT segera membayar atau menyetorkan uang tersebut agar kedepannya pembayaran SPPT berjalan dengan lancar
Reporter. : Wahyudi.
Biro Tegal. : Slamet.
Social Header
Search