Search

Breaking News

LSM Gerhana Indonesia: Dugaan Korupsi di Desa Kajen 'Cerminkan Gagalnya Pengawasan Kepala Desa


Cybernewsindonesia.id | Slawi, Jateng - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp528 juta di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat berinisial T, memicu sorotan tajam. Meski Kades telah melaporkan kasus ini ke Polres Tegal pada 18 Juli 2025, LSM Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah menilai tanggung jawab kepala desa tidak bisa diabaikan.

Ms Ree, pemerhati desa dari Gerhana Indonesia, menyatakan bahwa pencairan dana tanpa sepengetahuan Kades adalah bukti lemahnya pengawasan dan kontrol internal.

“Melapor bukan berarti lepas dari tanggung jawab. Dalam UU Desa, Kades adalah penanggung jawab tertinggi keuangan. Jika sistem bisa dimanipulasi bawahan, berarti ada kelengahan serius,” tegasnya.
Pasal 27 UU Desa No. 6 Tahun 2014 menyebutkan: “Kepala Desa bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.” Ms Ree mendesak penegak hukum bertindak objektif, memeriksa tidak hanya pelaku teknis, tetapi juga kelemahan pengawasan struktural.

“Ini bukan sekadar ulah oknum, tapi alarm keras untuk pembenahan sistem. Siapa pun yang lalai harus ikut bertanggung jawab,” pungkasnya.



Biro tegal : Slamet 
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id