cybernewsindonesia.id | Pemalang - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proyek pembangunan rabat beton yang diduga tidak sesuai standar, awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan di Dusun Karanganyar, Desa Gunungjati, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Dalam penelusuran tersebut, awak media mewawancarai warga setempat berinisial S, yang menyampaikan keprihatinannya terhadap mutu pekerjaan.
“Sungguh disayangkan, anggaran dari Dana Desa yang seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas malah digunakan untuk pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan tidak rapi.
Di papan informasi tertulis ketebalan 0,25, namun di lapangan ketebalannya hanya diduga sekitar 0,20. Selain itu, permukaan beton juga terlihat banyak retakan, diduga karena kurangnya proses penggosokan atau 'jidaran',” ungkapnya.
Warga lainnya turut menanggapi, “Katanya proyek itu akan diaspal lagi, karena ini belum selesai.” Namun berdasarkan penelusuran awak media, ditemukan dua papan informasi proyek berbeda di lokasi tersebut, yang mengindikasikan adanya pekerjaan dari dua sumber anggaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan kejelasan penggunaan dana.
Menurut informasi, proyek rabat beton tersebut menelan anggaran sebesar Rp70 juta dari Dana Desa (APBN). Sayangnya, kualitas pekerjaan yang ditampilkan tidak mencerminkan nilai anggaran yang cukup besar itu.
Awak media berupaya meminta klarifikasi langsung dari Kepala Desa Gunungjati, namun saat mendatangi kantor desa dan kediaman beliau, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Regulasi Terkait Proyek Dana Desa
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf d dan e mewajibkan kepala desa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
Pasal 72 menyebutkan Dana Desa berasal dari APBN dan harus digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
2. Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 tentang seePrioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa yang berkualitas dan berkelanjutan, dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dan prinsip tata kelola yang baik.
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 24 & 40: Menyatakan setiap proyek yang dibiayai Dana Desa harus memiliki dokumen rencana anggaran biaya (RAB) dan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kaperwil Jateng : M.Imam
Social Header
Search