Breaking News

Papan Begisting Kanan–Kiri Tidak Sama, Diduga Proyek Rabat Beton Kurang Volume di Desa Kajenengan

Tegal, cybernewsindonesia.id

Awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan lingkungan yang diduga mengalami pengurangan volume. Informasi awal menyebutkan adanya urugan urpil di tengah begisting serta perbedaan ukuran papan yang membuat masyarakat curiga. Tim langsung turun ke lokasi pekerjaan rabat beton di RT02/RW01 Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, dengan nilai anggaran Rp121.472.000.

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya perbedaan ukuran papan begisting antara kanan dan kiri. Di sisi kanan terdapat papan berukuran 15 cm, sementara di sisi kiri 20 cm. Saat dicek ketebalannya, yang satu hanya 5 cm sedangkan yang lain 8 cm. Perbedaan ini jelas tidak sesuai dengan papan informasi proyek yang mencantumkan ketinggian 0,15 m. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan pengurangan volume pekerjaan.
Selain itu, di tengah begisting ditemukan urugan tanah cukup banyak dan tidak dilakukan pemadatan. Tidak adanya pemasangan plastik sebagai pelapis dasar juga berpotensi menyebabkan resapan air cor langsung ke tanah, yang nantinya dapat menimbulkan keretakan. Seorang tukang di lokasi saat dikonfirmasi hanya menjawab, “Ini ilmunya tukang, mas. Kalian tidak punya ilmu seperti ini,” tanpa memberikan penjelasan teknis yang jelas. 
Salah satu warga berinisial S juga menegaskan bahwa secara kasat mata pekerjaan tersebut memang mengurangi volume dan berpotensi menurunkan kekuatan bangunan.

Seorang petugas pengaman lalu lintas yang berada di lokasi menyarankan agar awak media meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Kajenengan. Namun ketika awak media mencoba menghubungi kades melalui telepon, tidak ada respons. Papan informasi proyek juga ditemukan terpasang terlambat dan hanya ditempel asal pada dinding rumah warga, padahal biaya papan informasi sudah termasuk dalam komponen anggaran kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kajenengan belum memberikan jawaban terkait temuan dugaan pengurangan volume tersebut.

Regulasi 

Permen PUPR 14/2020: Pekerjaan konstruksi wajib memenuhi spesifikasi teknis sesuai RAB dan gambar kerja.

UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi: Setiap pelaksana dilarang mengurangi mutu dan volume pekerjaan.

UU No. 6/2014 tentang Desa: Pemerintah desa wajib transparan dalam penggunaan anggaran termasuk pemasangan papan informasi sejak awal pekerjaan.

UU Tipikor: Pengurangan volume yang disengaja dapat dikategorikan sebagai perbuatan merugikan keuangan negara.

Kaperwil Jateng, M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id