Pemalang - Cyber News Indonesia
Sabtu 21/03/2026
Bazar pemalang ramadhan yang di adakan di jalan suro hadikusumo (depan pendopo kabupaten Pemalang) oleh kelompok paguyuban nanas di Pemalang sudah berjalan 3 hari ,akan tetapi di balik kemeriahan ini ada salah satu penemuan yang sangat mengagetkan publik
Lampu penerangan pedagang yang di kelola saudara berinisial (H) dan (p) mendapat sorotan dari sejumlah lembaga ,di duga pengelola penerangan lampu bazar mencurangi pihak PLN dengan mengambil strum melampaui batas perijinan yang di ajukan oleh pihak pengelola lampu ,
Seperti penuturan dari salah satu mantan pengelola bazar romadhon yang bisa mengadakan bazar di beberapa kabupaten menjelaskan kepada kami awak media bahwa kalo biasanya perijinan penggunaan arus listrik dalam sebuah acara bazar atau acara lainya itu minimal itu 23 000 watt, Tapi yang saya dengar ini hanya mengurus perijinan ke PLN hanya 5500 watt itu sangat mustahil,
Hal itu di benarkan oleh salah satu pegawai PLN yang ikut memasang pengambilan arus listrik di lokasi tersebut dalam via WhatsApp beliau bapak alan menjelaskan" bahwa kami pun kaget mas biasanya acara di alun alun itu perijinannya 23000 watt tp ini ko cuma 5500 watt "tuturnya
Hal itu membuat aktifis Pemalang bapak suripto dan agung ikut angkat bicara "saya mendukung kegiatan yang ada di area alun alun Pemalang bagai manapun itu bisa membesarkan UMKM kota tersebut akan tetapi saya marah kalo benar ada oknum panitia yang dengan sengaja mencuri arus listrik untuk keuntungan pribadi kami akan usut sampai tuntas" ungkapnya
Kami pun menemui semua jajaran kepengurusan bazar pemalang ramadhan bercahaya pada malam harinya menurut penjelasan dari salah satu pengurus mengatakan kegiatan ini memang kami yang mengatur tapi selain lapak dan tenda kerucut itu di luar kami ,masalah penerangan pedagang ada sendiri yang menanganinya kata salah satu pengurus di kegiatan UMKM bazar lebaran di depan pendopo tersebut ,
Sanksi pencurian arus listrik PLN di atur dalam UU no.30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan,berupa denda administratif hingga Rp 2,5 milyar,dan pidana penjara maksimal 7 tahun, Pelanggar wajib bayar denda P2TL(penertiban pemakaian tenaga listrik) mencakup tagihan susulan dan biaya pemutusan dan pemasangan kembali .
Biro Pemalang :
Nurokais