Breaking News

Orang Tua Siswa Laporkan Kepala Sekolah SDN 01 Banjaranyar Kec Randudongkal


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Tim media Cyber News Indonesia mengawal dugaan kasus maladministrasi dan kekerasan psikis terhadap seorang siswa SDN 01 Banjaranyar, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Siswa tersebut berinisial SA.

Orang tua siswa berinisial AT meminta pendampingan hukum kepada LSM Jatramas setelah anaknya diduga dikeluarkan secara sepihak dari sekolah. Pada 3 Maret 2026, AT dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Pemalang terkait kronologi kejadian, mulai dari unggahan orang tua di media sosial mengenai menu MBG hingga dugaan pengeluaran siswa dari sekolah.

Sebelumnya, telah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK), Kepala Sekolah (KS), serta pihak kecamatan. Mediasi dinyatakan selesai. Namun, menurut keterangan orang tua, setelah SA kembali bersekolah, oknum kepala sekolah diduga memanggil siswa tersebut dengan menyebut nama orang tuanya di hadapan teman-temannya. Hal tersebut membuat SA merasa malu dan akhirnya tidak mau berangkat sekolah selama hampir satu minggu.

AT menilai tindakan tersebut memicu ejekan dari teman-teman sekolah dan berdampak pada kondisi psikologis anaknya. Karena merasa anaknya menjadi korban perundungan (bullying) dan tekanan mental, pihak keluarga menempuh jalur hukum.

Pimpinan Redaksi Cyber News Indonesia wilayah Jawa Tengah, M. Imam, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. 

Ia menyampaikan bahwa anak tidak boleh menjadi korban konflik antara orang tua dan pihak sekolah. 

Kejadian Pengeluaran siswa secara sepihak, tanpa prosedur yang jelas dan tanpa perlindungan hak anak, dapat dikategorikan sebagai bentuk mal-administrasi. 

Setelah mediasi selesai, seharusnya tidak ada lagi tindakan yang memicu persoalan baru, Apalagi jika tindakan tersebut berpotensi menjadi kekerasan psikis terhadap anak.

Regulasi yang relevan dalam kasus ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, serta berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan tidak boleh ada diskriminasi dalam layanan pendidikan.

3. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang mengatur bahwa satuan pendidikan wajib mencegah dan menindak segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis dan perundungan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur bahwa peserta didik hanya dapat dipindahkan atau dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang jelas dan prosedur yang berlaku.

5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur mengenai maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk layanan pendidikan.

Kasus ini kini dalam pendampingan LSM Jatramas dan dalam proses penanganan oleh pihak berwenang. 

Orang tua berharap ada keadilan serta pemulihan psikologis bagi anaknya agar dapat kembali memperoleh hak pendidikan secara aman dan nyaman tanpa tekanan maupun perundungan.

Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id