Pemalang-cyber News Indonesia - Isu terkait kewajiban pembayaran kegiatan outing class atau study tour di salah satu lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Pemalang sempat menjadi perbincangan di kalangan wali murid.
Kegiatan yang rencananya akan digelar pada Senin, 27 April 2026 ini menuai protes setelah muncul kabar bahwa siswa yang tidak mengikuti kegiatan tetap diwajibkan membayar iuran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah TK Negeri Pembina Taman, Jebet Selatan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang Umi Susilowati, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami tegaskan tidak ada paksaan bagi siswa untuk mengikuti kegiatan outing class atau study tour. Kegiatan ini sifatnya sukarela, berdasarkan kesepakatan wali murid,” ujar Umi Susilowati saat ditemui.
Lebih lanjut, pihak sekolah menjelaskan bahwa rencana kegiatan tersebut awalnya merupakan usulan dari wali murid sendiri, yang kemudian dibahas dalam rapat bersama.
Dalam forum tersebut, berbagai opsi kegiatan ditawarkan, termasuk pilihan untuk hanya mengadakan acara perpisahan tanpa perjalanan keluar kota.
Namun, setelah melalui musyawarah, sebagian wali murid menginginkan kegiatan outing class. Meski demikian, keputusan tetap memberikan kebebasan kepada setiap orang tua untuk mengikutsertakan anaknya atau tidak.
Terkait iuran sebesar Rp450 ribu yang disebut-sebut menjadi kewajiban, pihak sekolah menegaskan bahwa dana tersebut hanya berlaku bagi siswa yang mengikuti kegiatan. Bahkan, sistem pembayaran melalui tabungan siswa pun disebut bersifat sukarela.
“Tidak ada kewajiban potong tabungan. Kalau ada wali murid yang memilih menggunakan tabungan anaknya, itu atas persetujuan dan tanpa paksaan,” jelasnya.
Sementara itu, hasil penelusuran awak media kepada sejumlah wali murid juga memperkuat klarifikasi tersebut. Salah satu wali murid, Bu Puji, menyampaikan bahwa informasi mengenai kewajiban membayar bagi siswa yang tidak ikut adalah tidak benar.
“Setahu saya tidak ada itu. Yang tidak ikut ya tidak bayar. Tidak ada paksaan juga,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak sekolah juga menyampaikan bahwa kegiatan study tour telah disesuaikan dengan arahan terbaru dari Dinas Pendidikan.
Lokasi tujuan pun dibatasi hanya pada wilayah tertentu, seperti Karesidenan Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purbalingga, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat meredam polemik yang berkembang serta memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.
Mereka juga berkomitmen untuk terus meningkatkan komunikasi dengan wali murid agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak simpang siur.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dan jika perlu akan mengadakan rapat lanjutan agar semua pihak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” tutup Umi Suslowati.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para wali murid tidak lagi merasa khawatir dan dapat mengambil keputusan terbaik bagi anak-anak mereka tanpa tekanan.
Yang jadi pertanyaan bublik yaitu terkait edaran surat perintah penundaan auting class akan tetapi kenapa menurut keterangan dari salah satu kepala sekolah TK di kecamatan taman itu sudah ada rapat yang di hadiri dinas pendidikan memperbolehkan untuk menjalankan kegiatan auting class dengan tujuan yang sudah di sepakati .
Menanggapi hal itu kami pun dari awak media mendatangi dinas pendidikan kabupaten Pemalang untuk menanyakan apa benar pihak dinas terkait itu benar sudah memperbolehkan kegiatan tersebut,akan tetapi sampai Brita ini muncul tidak ada satupun dari pihak dinas terkait bisa kami temui.
Biro Pemalang :
Nurokais