Breaking News

Jember Percepat Pengelolaan Sampah Mandiri, TPA Pakusari Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping


Cybernewsindonesia.id - JEMBER // Pemerintah Kabupaten Jember mulai mempercepat penerapan pengelolaan sampah mandiri sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Bupati Muhammad Fawait menegaskan seluruh elemen, mulai dari perangkat daerah, pemerintah desa, pelaku usaha hingga masyarakat, diminta terlibat aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah dari sumbernya.

“Pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan TPA. Semua pihak harus mulai membiasakan pengurangan sampah sejak dari rumah, kantor, maupun lingkungan usaha,” ujar Fawait dalam keterangannya.

Pemkab Jember menerapkan sejumlah langkah strategis, salah satunya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan dan aktivitas masyarakat. 

ASN dan masyarakat didorong membawa tas belanja sendiri, menggunakan botol minum isi ulang, serta mengurangi penggunaan kemasan plastik dan styrofoam dalam kegiatan rapat maupun jamuan.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta ikut bertanggung jawab terhadap pengurangan timbulan sampah melalui penggunaan kemasan ramah lingkungan, pendauran ulang, hingga sistem penarikan kembali kemasan produk untuk diolah kembali.

Dalam aspek penanganan sampah, seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, BUMN, BUMD, hingga pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah dan fasilitas pengolahan mandiri.

Untuk kawasan perkotaan, sampah terpilah nantinya akan diangkut secara terjadwal oleh dinas terkait. Sementara sampah organik seperti sisa makanan, sayur, dan buah diarahkan untuk diolah secara mandiri menggunakan metode biopori, komposter, ember tumpuk, maupun teknik serupa.

Adapun di wilayah pedesaan, pengolahan sampah organik didorong menggunakan metode juglangan dan pemanfaatan lainnya berbasis masyarakat.

“Sampah yang masih memiliki nilai guna dapat disalurkan melalui bank sampah, digunakan kembali, atau didaur ulang agar tidak seluruhnya berakhir di TPA,” katanya.

Pemkab juga meminta camat, lurah, kepala desa, hingga pengurus RT/RW memperkuat sosialisasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing agar kebijakan pengelolaan sampah mandiri berjalan efektif.

Sementara sampah residu yang tidak dapat diolah mandiri tetap akan diangkut petugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Pemkab Jember mulai melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju sistem controlled landfill. 

Dalam sistem tersebut, sampah akan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditutup lapisan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Pemerintah daerah juga melakukan penataan kawasan TPA Pakusari melalui penghijauan, perbaikan instalasi lingkungan, hingga penataan aktivitas pemulung.

“TPA Pakusari diarahkan menjadi tempat pengelolaan sampah yang lebih tertata dan ramah lingkungan sebagai bagian dari tindak lanjut arahan pemerintah pusat,” pungkas Fawait.

(Wiwik)
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id