Breaking News

Pengaspalan Jalan, Baru Dua Hari Sudah Retak di Desa Kemantran, Kec Kramat, Kab Tegal


cybernewsindonesia.id | Tegal - Pekerjaan pengaspalan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kemantran, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, menuai sorotan dari awak media dan aktivis LSM. Pasalnya, kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan tersebut sudah mengalami retak-retak hanya dalam waktu dua hari setelah pelaksanaan pekerjaan.

Menindaklanjuti informasi dari salah satu aktivis LSM Harimau, tim redaksi Jawa Tengah dari media Cyber News Indonesia turun langsung ke lokasi pada Minggu, 10 Mei 2026. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, benar terdapat pekerjaan pengaspalan jalan yang berada di samping Pasar Kemantran dan dibiayai menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2026.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi secara langsung kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Wisnu, yang juga menjabat sebagai LPMD Desa Kemantran. Dalam keterangannya, Wisnu menyampaikan bahwa pada pekerjaan tersebut tidak terdapat item makadam dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Tidak ada makadam, hanya saya urug menggunakan sirtu di bagian sebelah timur karena tanahnya agak labil atau tanah lempung,” ujar Wisnu.

Namun, saat ditanya terkait proses pembersihan area atau lantai kerja sebelum pengaspalan dilakukan, Wisnu menyebut bahwa pembersihan sudah dilaksanakan. Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan yang disaksikan langsung oleh awak media, karena masih ditemukan banyak sampah serta tanaman liar di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan dilakukan dengan cara langsung mengurug menggunakan material batu 3/5, 2/3, dan 0/5, kemudian dilakukan penggilasan (kiciran), pelapisan (laper), dan finishing sensit tanpa adanya pembersihan maksimal pada area dasar pekerjaan.
Awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kemantran, Aziz Nur Fajar, melalui sambungan telepon. Kepala desa menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah sesuai aturan meskipun tidak menggunakan makadam. Ia kemudian mengundang tim media untuk bertemu di balai desa pada hari berikutnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa memberikan tanggapan yang dinilai kurang etis oleh awak media. Saat ditanya mengenai pembersihan area pekerjaan, Kepala Desa menyampaikan, “Pembersihan seperti apa, apakah harus dipel atau disapu?”

Pernyataan tersebut dinilai terkesan meremehkan substansi pertanyaan awak media, mengingat yang dipermasalahkan adalah standar teknis pekerjaan pengaspalan jalan, bukan pekerjaan pemasangan keramik.

Kepala Desa juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja bakti pada hari Minggu. Akan tetapi, berdasarkan informasi dan hasil penelusuran di lapangan, kerja bakti hanya dilakukan pada hari Sabtu dan sebatas pengurugan material sirtu.

Sementara itu, Anton selaku aktivis LSM Harimau PAC Kramat Bidang Nonlitigasi menilai kualitas pekerjaan pengaspalan tersebut sangat buruk. Menurutnya, retakan yang muncul hanya dalam waktu dua hari menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sejak tahap pondasi awal.

“Kualitas pekerjaan sangat buruk karena baru dua hari sudah muncul banyak retakan, bahkan ada bagian yang mulai gugur atau longsor. Hal itu diduga akibat pondasi awal yang tidak sesuai secara teknis,” tegas Anton.
Pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa seharusnya mengedepankan kualitas, transparansi, dan ketepatan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Adapun regulasi yang dapat menjadi dasar evaluasi antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi spesifikasi teknis dan mutu hasil pekerjaan.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan teknis pekerjaan konstruksi jalan.

4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan desa wajib dilaksanakan sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Standar teknis pekerjaan jalan aspal lingkungan, yang pada prinsipnya mengharuskan adanya persiapan dan pembersihan area kerja sebelum pelaksanaan lapisan pondasi maupun pengaspalan guna menjamin daya rekat dan kualitas konstruksi.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi pengawas, dapat melakukan evaluasi terhadap pekerjaan tersebut agar kualitas pembangunan yang menggunakan uang negara benar-benar sesuai dengan standar teknis dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Pimpinan Redaksi Jateng : M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id