Pemalang - cybernewsindonesia.id -
Kegiatan renang yang dilaksanakan oleh siswa SMA Negeri 2 Pemalang menjadi sorotan setelah muncul sejumlah aduan dari siswa terkait pelaksanaan dan pengawasan kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima tim Cyber News Indonesia, kegiatan renang tersebut telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan dengan frekuensi sekitar empat kali pertemuan. Setiap peserta disebutkan membayar biaya sebesar Rp25.000 per pertemuan dan kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu pagi.
Menurut keterangan yang diperoleh dari beberapa siswa, kegiatan tersebut dinilai kurang mendapatkan pengawasan yang memadai dari pihak sekolah. Siswa menyampaikan bahwa guru pembina olahraga yang mendampingi kegiatan diduga hanya melakukan pemantauan di awal kegiatan dan kemudian meninggalkan lokasi sebelum kegiatan berakhir.
Selain itu, beredar pula penggunaan tagar "#sengpentengmanutpenak" dalam grup WhatsApp yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Hal ini turut menjadi perhatian sejumlah siswa dan wali murid yang mempertanyakan mekanisme pengawasan serta tanggung jawab sekolah terhadap keselamatan peserta didik selama kegiatan berlangsung.
Menindaklanjuti adanya aduan tersebut, tim Cyber News Indonesia bersama LSM Jatramas berencana menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah agar dilakukan klarifikasi serta pembinaan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum LSM Jatramas, M. Taufik, menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan peserta didik di luar lingkungan sekolah harus tetap berada dalam pengawasan dan tanggung jawab satuan pendidikan guna menjamin keselamatan serta keamanan siswa.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Pemalang, Drs. Sanyoto Nugroho, M.Si., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah di SMA Negeri 2 Pemalang dan mengaku tidak menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut sebelumnya.
"Saya baru menjabat di SMA Negeri 2 Pemalang dan selama ini tidak ada pemberitahuan terkait kegiatan tersebut," ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa secara hierarki, setiap kegiatan yang melibatkan siswa seharusnya tetap diketahui dan berada dalam koordinasi pihak sekolah, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui apakah prosedur pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, persoalan ini juga menjadi perbincangan di kalangan siswa setelah muncul informasi mengenai pembatalan rencana kegiatan wisata mandiri ke Bali yang sebelumnya direncanakan oleh sejumlah siswa. Beredar dugaan bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan adanya laporan terhadap salah satu oknum guru berinisial B. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat membuktikan adanya hubungan antara kedua peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, Cyber News Indonesia dan LSM Jatramas mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan klarifikasi, pembinaan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di luar sekolah guna memastikan seluruh kegiatan peserta didik berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan keselamatan siswa.
Regulasi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 12 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya serta memperoleh perlindungan selama mengikuti proses pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Mengamanatkan bahwa satuan pendidikan wajib menjamin proses pendidikan yang aman, nyaman, dan melindungi peserta didik.
3. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menegaskan pentingnya aspek keselamatan dan keamanan peserta didik dalam setiap kegiatan pembelajaran maupun kegiatan pendukung pembelajaran.
4. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Mengatur kewajiban satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang melibatkan peserta didik.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
Menyebutkan bahwa setiap kegiatan peserta didik harus dilaksanakan dengan pembinaan, pengawasan, dan tanggung jawab yang jelas dari pihak sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan masih memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Cyber News Indonesia akan memuat klarifikasi dari pihak terkait secara proporsional apabila diberikan di kemudian hari.
Pimpinan Redaksi Jateng, : M. Imam