Pemalang, Cybernewsindonesia.id
Tim media Cyber News indonesia menindaklanjuti aduan dari sejumlah siswa SMA Negeri 2 Pemalang terkait adanya kegiatan renang yang diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Pada hari Selasa tanggal 2 Juni, tim media mendatangi SMA Negeri 2 Pemalang untuk meminta klarifikasi kepada pihak sekolah. Tim media menemui guru Bimbingan dan Konseling (BK) berinisial A serta wali kelas berinisial Z. Namun, menurut tim media, penjelasan yang diberikan saat itu belum memberikan kepastian terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pihak BK menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada kepala sekolah. Selanjutnya, Cyber News Indonesia bersama LSM Jatramas melayangkan surat audiensi kepada Kepala SMA Negeri 2 Pemalang guna meminta penjelasan resmi terkait kegiatan dimaksud.
Awalnya, audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026. Namun, berdasarkan disposisi dari pihak sekolah, agenda tersebut dimajukan menjadi Senin, 8 Juni 2026.
Dalam audiensi tersebut, Kepala SMA Negeri 2 Pemalang, Drs. Sanyoto Nugroho, M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan renang tersebut tidak berasal dari kebijakan sekolah secara resmi. Menurut keterangannya, kegiatan tersebut merupakan inisiatif guru olahraga berinisial B.
"Kami sudah memberikan teguran dan meminta agar dana yang telah masuk dikembalikan kepada siswa. Untuk penyelesaiannya dapat dimediasikan dan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan. Saya tidak dapat mengawasi seluruh guru secara langsung karena jumlahnya cukup banyak dan saya juga memiliki berbagai kegiatan kedinasan di luar sekolah," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial A dan K, terdapat informasi bahwa siswa yang terlambat melakukan pembayaran kegiatan renang akan diberikan sanksi berupa lari saat pelajaran olahraga berlangsung.
Informasi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena kegiatan pendidikan seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.
Regulasi yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta nilai keagamaan dan kemajemukan bangsa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan peserta didik.
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Setiap pungutan atau penggalangan dana yang melibatkan peserta didik dan orang tua harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak boleh bersifat memaksa.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pendanaan pendidikan harus dikelola secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Apabila terbukti terdapat pungutan yang tidak melalui mekanisme dan persetujuan yang sah, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi oleh pihak sekolah maupun instansi pendidikan terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah telah menyatakan akan melakukan evaluasi dan pengembalian dana yang telah terkumpul kepada siswa yang terdampak.
Pimpinan Redaksi Jateng : M. Imam