Cybernewsindonesia.id | BANYUWANGI, 6 Juli 2026 – Praktik pinjaman berbunga tinggi yang diduga dijalankan oleh seorang oknum kepala toko Indomaret di wilayah Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, kini menjadi sorotan. Seorang warga berinisial D mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat transaksi pinjaman yang diduga menggunakan skema bunga sangat tinggi.
Berdasarkan dokumen rekening koran (e-statement), catatan transaksi korban, serta data yang diperoleh tim redaksi, selama periode Mei–Juni 2026 korban tercatat telah mentransfer dana kepada pihak berinisial W (Yuni) sebesar sekitar Rp128.415.000, sedangkan total dana yang diterima korban tercatat sekitar Rp88.700.000. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp39.715.000, yang menurut korban merupakan pembayaran bunga dan kewajiban lain dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki korban, pola pinjaman yang diduga diterapkan antara lain:
Nominal Pinjaman Pengembalian Estimasi Bunga
Rp300.000 Rp500.000 66,7%
Rp500.000 Rp700.000 40%
Rp900.000 Rp1.350.000 50%
Rp1.800.000 Rp2.700.000 50%
Rp2.700.000 Rp3.850.000 42,6%
Rata-rata bunga efektif yang dihitung dari data tersebut mencapai sekitar 49,3% per transaksi.
Kuasa hukum korban menyatakan telah mengantongi rekaman percakapan dan video yang diduga memperlihatkan adanya pengakuan mengenai pola pemberian pinjaman tersebut. Dalam percakapan tersebut juga terdapat pernyataan yang menyebut korban sebagai penipu.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi oleh kuasa hukum kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam percakapan tersebut, diperoleh keterangan bahwa pihak tersebut tidak mengakui adanya utang korban sebagaimana yang disampaikan dalam percakapan itu.
Selain itu, dalam salah satu rekaman, terlapor juga disebut sempat menelepon seseorang yang disebut sebagai pemilik modal ("bos"), serta menyebut nama seorang oknum anggota TNI yang diklaim memiliki hubungan keluarga dengannya. Keterangan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurut kuasa hukum, hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa praktik tersebut diduga tidak hanya menimpa satu orang. Sedikitnya 12 orang disebut pernah terlibat dalam skema pinjaman serupa, dengan total nilai pinjaman yang menurut korban dibebankan kepadanya mencapai sekitar Rp15.000.000.
Seluruh informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses hukum.
Kuasa hukum korban, Adv. Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP, menyatakan telah menyiapkan langkah hukum melalui beberapa jalur, yaitu:
1. Jalur Pidana
• Dugaan tindak pidana sesuai ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, setelah dilakukan kajian terhadap seluruh alat bukti.
2. Jalur Perdata
• Gugatan Wanprestasi.
• Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3. Jalur Administratif
• Pelaporan kepada instansi berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
• Pelaporan kepada manajemen perusahaan tempat terlapor bekerja apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau aturan internal perusahaan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa e-statement rekening, catatan transaksi korban, serta rekaman percakapan yang akan diajukan sesuai mekanisme hukum.
"Klien kami memiliki bukti transaksi keuangan, catatan pembayaran, serta rekaman percakapan yang akan dijadikan bagian dari alat bukti.
Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan akan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Harapan kami, perkara ini dapat diusut secara objektif sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak," ujar Adv. Supriyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi.
Tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat yang merasa memiliki informasi atau mengalami peristiwa serupa diimbau untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim Redaksi)
Narasumber : Adv. Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP. (kuasa hukum korban)