Pemalang - Cyber News Indonesia - Sengketa kerja sama dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pemalang berujung ke meja hijau. Seorang supplier bahan pangan, Wima Angga Sejati, menggugat Wahyono, pengelola SPPG 3 Randudongkal yang disebut berada di bawah Yayasan Wahsan, ke Pengadilan Negeri Pemalang.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Anggoro Adi Atmojo, S.H. dan Slamet Riyadi, S.H., dengan Nomor Perkara 7/Pdt.GS/2026/PN Pml. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp370 juta atas dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurut penggugat, kerja sama penyediaan bahan pangan untuk Program MBG telah dituangkan dalam perjanjian yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Namun, di tengah masa kontrak, kerja sama tersebut disebut diputus secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan maupun musyawarah.
Wima mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum membawa perkara ke pengadilan. Bahkan, dua kali somasi telah dilayangkan kepada pihak tergugat, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak memperoleh tanggapan.
Kuasa hukum penggugat, Anggoro Adi Atmojo, menilai kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai isi perjanjian. Menurutnya, pemutusan kontrak secara sepihak tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.
Selain dugaan wanprestasi, pihak penggugat juga menduga pengelola SPPG mengambil alih fungsi sebagai supplier setelah kerja sama dihentikan. Dugaan tersebut, kata Anggoro, akan dibuktikan melalui proses persidangan dan diharapkan menjadi perhatian agar pelaksanaan Program MBG tetap sesuai regulasi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Slamet Riyadi, mengatakan gugatan ini diajukan bukan semata-mata untuk menuntut ganti rugi, tetapi juga sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terhadap perjanjian yang telah disepakati.
Ia berharap proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan dalam pelaksanaan Program MBG, maka hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait agar tidak terulang.
Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian material berupa potensi keuntungan yang hilang serta biaya operasional usaha, dengan total nilai mencapai Rp370 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Wahyono selaku tergugat belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas gugatan dan tudingan yang disampaikan penggugat.
Biro Pemalang
Nurokais