Breaking News

GARA GARA BAKAR WARUNG BABI, DITUDING PELAKU TERORIS, KETUA UMUM FAST RESPON AGUS FLORES : SAYA HARUS BUKA KUHAP LAGI


Cybernewsindonesia.id | JAKARTA, 2 NOVEMBER 2026 - Penyergapan dan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian berseragam dan membawa senjata api, terus menuai perhatian berbagai kalangan. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah muncul narasi mengenai dugaan intimidasi terhadap sejumlah santriwati yang kemudian memicu keresahan dan reaksi publik.

Berbagai kalangan wartawan dan organisasi kewartawanan turut meminta pendapat Raden Mas Haji Agus Rugiarto, S.H., M.H., yang dikenal luas dengan nama Agus Flores, terkait langkah aparat dalam menangani perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Agus Flores menyampaikan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan pendekatan humanis. Menurutnya, tindakan kepolisian di lapangan harus mencerminkan visi dan misi Kapolri dalam membangun Polri yang dekat dengan masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Menurut saya, langkah oknum polisi yang datang dengan seragam lengkap dan membawa senjata dalam penanganan perkara ini perlu dievaluasi. Jangan sampai cara penegakan hukum justru bertentangan dengan semangat Kapolri yang menginginkan Polri hadir untuk merangkul dan melindungi masyarakat,” ujarnya.

KASUS PIDANA HARUS DITANGANI SESUAI PROSEDUR

Agus Flores menilai, apabila perkara yang menjadi dasar tindakan kepolisian berkaitan dengan dugaan pembakaran warung yang disebut dalam pemberitaan sebagai warung ‘Babi’, maka penanganannya harus didasarkan pada konstruksi hukum dan alat bukti yang jelas.

Menurutnya, perkara pidana harus ditangani melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan paksa harus memiliki dasar hukum, memenuhi persyaratan prosedural, serta dilakukan secara terukur.

“Bagi saya, persoalan pembakaran warung merupakan perkara pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Jangan sampai penanganannya menimbulkan kesan seolah-olah sedang menghadapi ancaman terorisme. Setiap perkara memiliki karakteristik dan tingkat ancaman yang berbeda. Aparat harus mampu menempatkan tindakan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Agus juga menyoroti pentingnya keterlibatan unit yang memiliki kompetensi dalam perlindungan perempuan dan anak apabila terdapat santriwati atau anak di bawah umur yang terdampak dalam proses penanganan perkara.

Menurutnya, pendekatan terhadap anak tidak boleh disamakan dengan pendekatan pemeriksaan terhadap orang dewasa. Aspek perlindungan psikologis, pendampingan, serta kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian.

JIKA DIANGGAP ANCAMAN TERORISME, APA DASAR PENDEKATANNYA?

Agus Flores juga mempertanyakan proporsionalitas penggunaan pendekatan pengamanan bersenjata dalam peristiwa tersebut.

“Kalau memang perkara ini dianggap memiliki karakter ancaman terorisme, tentu harus ada dasar penilaian ancaman yang jelas dan penanganannya mengikuti kewenangan serta mekanisme yang berlaku. Mengapa muncul pendekatan yang terkesan seperti operasi penangkapan teroris? Jangan sampai masyarakat salah memahami cara kerja aparat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bukan berarti setiap perkara pidana harus melibatkan Densus 88 Antiteror, karena kewenangan dan penanganan tindak pidana terorisme memiliki ketentuan tersendiri. Namun, apabila tidak terdapat indikasi tindak pidana terorisme, penggunaan pendekatan yang menyerupai operasi antiteror perlu dijelaskan secara terbuka dan profesional.

SUARA TOKOH AGAMA DAN REAKSI PUBLIK HARUS MENJADI PERHATIAN

Lebih lanjut, Agus Flores menilai viralnya peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan pemberitaan di media sosial.

Sorotan dari tokoh agama, ulama, organisasi masyarakat, hingga partai politik, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran kepolisian.

Ia turut menyinggung adanya desakan dari kalangan PKS agar Kapolda Jawa Tengah diganti. Menurut Agus, aspirasi tersebut merupakan bagian dari respons politik dan kritik publik yang perlu disikapi secara bijaksana oleh institusi Polri.

“Ketika tokoh agama, ulama, dan berbagai elemen masyarakat sudah menyampaikan keberatan, Polri harus mendengar. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi dan evaluasi prosedur justru berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” katanya.

Agus juga menyoroti kalimat yang beredar di media sosial:

“Gara-gara babi, mengorbankan santriwati tak bersalah.”

Menurutnya, kalimat tersebut menggambarkan besarnya kekecewaan sebagian masyarakat terhadap cara penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional. Karena itu, Polri perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang persepsi negatif yang semakin luas.

DIV PROPAM POLRI DIMINTA PERIKSA ANGGOTA YANG TERLIBAT

Sebagai langkah penyelesaian, Agus Flores meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dalam kegiatan penggeledahan maupun pengamanan di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup beberapa hal, antara lain:

1. Apakah tindakan penggeledahan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan prosedur operasional standar kepolisian?

2. Apakah penggunaan seragam, senjata api, dan pola pengamanan sudah sesuai dengan tingkat ancaman serta kebutuhan operasi?

3. Apakah terdapat tindakan intimidasi, tekanan psikologis, atau perlakuan tidak patut terhadap santriwati?

4. Apakah hak-hak perempuan dan anak telah mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya?

5. Siapa yang memberikan perintah dan bagaimana pertimbangan operasional dalam pelaksanaan kegiatan tersebut?

Agus menegaskan, pemeriksaan Propam bukan berarti terlebih dahulu menyatakan anggota kepolisian bersalah. Namun, pemeriksaan merupakan mekanisme penting untuk memastikan apakah seluruh tindakan anggota telah sesuai dengan aturan dan kode etik profesi Polri.

“Jangan langsung membela anggota tanpa pemeriksaan, tetapi jangan pula menghakimi sebelum fakta ditemukan. Propam harus bekerja secara objektif, profesional, dan transparan. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak. Kalau prosedurnya sudah benar, sampaikan penjelasannya kepada masyarakat,” ujarnya.

POLRI HARUS MENJAGA KEPERCAYAAN MASYARAKAT

Di akhir keterangannya, Agus Flores mengingatkan bahwa pondok pesantren merupakan lingkungan pendidikan dan pembinaan moral yang harus dihormati.

Penegakan hukum memang menjadi kewajiban kepolisian, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia, perlindungan anak, serta kondisi psikologis masyarakat yang berada di lokasi.

Ia berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan meminta jajaran terkait melakukan evaluasi menyeluruh.

“Polisi harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga harus santun terhadap masyarakat. Jangan sampai dalam menjalankan tugas penegakan hukum, justru anak-anak dan santriwati yang mengalami ketakutan atau trauma. Polri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkas Agus Flores.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui klarifikasi di media sosial. Diperlukan pemeriksaan yang objektif, penjelasan resmi dari kepolisian, serta evaluasi prosedur agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga.

Prinsipnya, hukum harus ditegakkan, tetapi kemanusiaan jangan ditinggalkan.

Red
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id