Breaking News

DIDUGA Solar Subsidi di Pejarakan danasari Pemalang Lebih Banyak Mengalir ke Industri, Nelayan Lokal Disebut Hanya Kebagian 5 Persen


Pemalang-cyber News Indonesia.id |  Distribusi solar subsidi di kawasan pesisir Dusun Pejarakan desa danasari, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan bahwa pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya membantu nelayan justru lebih banyak mengalir kepada pihak industri, sementara nelayan setempat disebut hanya menerima sebagian kecil dari total pasokan yang datang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar tersebut diduga didatangkan melalui SPBU Nelayan di Desa Asem Doyong, Distribusinya juga disebut berkaitan dengan kebutuhan nelayan dari kawasan Pantura, termasuk wilayah Sugihwaras. Namun, dalam praktik penyalurannya, muncul keluhan mengenai dugaan ketimpangan pembagian pasokan.

Nelayan Lokal Disebut Hanya Kebagian 5 Persen

Persoalan yang paling disorot adalah klaim bahwa nelayan setempat hanya memperoleh sekitar 5 persen dari total pasokan solar yang datang. Sementara itu, sebagian besar pasokan lainnya diduga disalurkan melalui sejumlah pengepul dan kemudian dijual kepada pihak industri.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini patut mendapat perhatian serius. Sebab, solar subsidi merupakan BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur pemerintah untuk mendukung kelompok pengguna yang berhak, termasuk nelayan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi nelayan kecil, ketersediaan solar bukan sekadar persoalan distribusi bahan bakar. Solar menjadi salah satu kebutuhan utama untuk melaut dan mencari nafkah. Ketika pasokan terbatas atau tidak tersalurkan secara adil, dampaknya dapat langsung dirasakan terhadap biaya operasional dan pendapatan keluarga nelayan.

Dugaan Penjualan ke Industri Perlu Ditelusuri

Dugaan mengalirnya solar subsidi kepada sektor industri menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara objektif. Aparat dan instansi terkait perlu memastikan apakah penyaluran BBM tersebut telah sesuai dengan peruntukan, ketentuan penerima, serta dokumen distribusi yang berlaku.

Pemeriksaan perlu mencakup volume pasokan yang diterima, data penerima, catatan penjualan, serta mekanisme penyaluran melalui pengepul yang disebut-sebut terlibat. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan penjualan solar subsidi kepada industri tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Klarifikasi dari pengelola SPBU nelayan, pihak pengepul, dan instansi pengawas menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan informasi sepihak.

Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Bergerak

Keluhan yang berkembang di kalangan masyarakat pesisir menunjukkan adanya harapan agar distribusi solar subsidi dievaluasi secara menyeluruh. Warga dan nelayan yang merasa dirugikan menginginkan adanya kepastian bahwa BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

Apabila persoalan ini tidak segera mendapat kejelasan, muncul wacana adanya gerakan masyarakat untuk mendorong penyelesaian dan meminta perhatian aparat penegak hukum.
Langkah tersebut diharapkan ditempuh melalui jalur yang tertib, dengan menyampaikan data, bukti, serta laporan resmi kepada pihak berwenang. Dengan demikian, aspirasi nelayan dapat ditindaklanjuti tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Pengawasan Distribusi Jangan Sampai Hanya Formalitas

Pemerintah daerah, instansi yang membidangi perikanan, pengawas distribusi BBM, serta aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa mekanisme penyaluran solar subsidi berjalan transparan dan tepat sasaran.

Transparansi dapat diperkuat melalui pencatatan pasokan dan penjualan, verifikasi penerima, serta pengawasan berkala terhadap penggunaan BBM bersubsidi. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara alokasi dan penerima sebenarnya, koreksi harus dilakukan sesuai aturan.

Persoalan di Asem Doyong ini menjadi pengingat bahwa subsidi pemerintah harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat

Biro Pemalang: Nurokais.
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id