Cybernewsindonesia.id | Slawi, Jateng - Dugaan adanya Praktek Pungli yang terjadi di SMP Negeri 1 Bojong sering kali terjadi, dan bukan hanya tahun ini saja. Dari tahun ke tahun diduga kerap terjadi praktek pungli.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari seorang ibu yang merupakan wali murid Berinisial (M) dan anaknya yang berinisial (A), Saat di wawancarai dari tim media dia kerap menjelaskan bahwa anaknya sekolah di SMP Negeri 1 Bojong dan sering dimintai iuran seperti iuran perpisahan sebesar Rp.150 ribu Dan iuran untuk biaya study tour sebesar Rp.790 ribu, Dan masih ada iuran yang lain lagi seperti pembelian LKS Dll..
Menurut ibu dari wali murid sekolah tersebut sering melakukan kegiatan iuran SMP tersebut. Karena anak saya keinginanya di SMP 1 Bojong, Ya bagaimana lagi Dan sekarang sudah di kelas 9 hampir lulus.
Setelah menindak lanjuti dari orang tua siswa dan juga murid SMP tersebut, Dari pihak media 30/4/2025 menemui pihak kepala sekolah guna melakukan konfirmasi guna keberimbangan pemberitaan, akan tetapi tidak bisa bertemu karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji.
Akan tetapi dari pihak sekolah mengarahkan ke SMP 3 Bumijawa kepala SMP Negeri 3 bumijawa Pak Darnawi, Spd., M.M., yang mengampu sementara di karenakan kepala sekolah smp negeri 1 bojong lagi ada halangan sedang menunaikan ibadah haji. Menurut nya
Dan setelah melakukan klarifikasi dengan kepala sekolah Pak Darnawi Spd., M.M., kepala sekolah tidak bisa menjelaskan masalah pungli Yang diduga terjadi di SMP Negeri 1 bojong, Karena statusnya dia cuma sebagai mengampu sementara waktu saja guna mengisi ke kosongan Di smp Negeri bojong 1.
Jelas Pada aturan permendikbud sering kali di jelaskan masalah pungli di larang dan apa lagi dari statemen kepala Dinas pendidikan kabupaten Tegal sekolah di kabupaten tegal tidak boleh ada pungli /
Iuran perpisahan, Iuran ujian.dll, yang termasuk katagori pungli.
Dan sudah di jelaskan di kemendikbud peraturan perundang undangan diatur dalam peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan NO 44 thn 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan. dan permedikbud no 75 tahun 2016 dan
UU no 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pelaku pungli dapat di jerat pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak korupsi
Dan harus ada pencegahan dan penindakan Melalui sosialisasi, dan tata kelola anggaran yang baik.
Untuk itu sebaiknya dari dinas pendidikan kabupaten Memberikan pengarahan yang baikbUntuk kedepannya, Apalagi ini akan memasuki masa PPDB, Tahun ajaran siswa baru bisa dipastikan di beberapa sekolah banyak melakukan pungli. Di wilayah kabupaten tegal.
Biro tegal : Slamet.
Social Header
Search