Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait proyek fisik pengaspalan di Dukuh Randu Gunting RT 16, RT 17, RT 18/RW 7, Desa Peguyangan, Kecamatan Pemalang. Saat dilakukan peninjauan langsung di lapangan, kondisi pekerjaan terlihat tidak rapi dan tidak rata. Selain itu, proses pemadatan (gilasan) aspal dinilai sangat minim, sehingga secara kasat mata terlihat jelas kualitasnya rendah.
Kerusakan juga mulai tampak di beberapa titik, terutama di bagian tengah maupun sisi kanan-kiri jalan yang kurang presisi. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan aspal cepat terkelupas dan mudah tergerus air hujan.
Sesuai papan informasi proyek, kegiatan ini bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) yang masuk ke rekening desa dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Peguyangan. Dengan demikian, pemerintah desa seharusnya memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawasi dan memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Keluhan serupa sebenarnya bukan yang pertama. Sebelumnya, di wilayah RT 09, RT 10, dan RT 18/RW 3, masyarakat juga mengkritisi proyek pengaspalan yang baru beberapa minggu selesai namun sudah mengalami kerusakan dan terkelupas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pemerintah desa kurang tegas dalam mengawasi rekanan yang melaksanakan pekerjaan.
Masyarakat berharap agar kualitas pembangunan di Desa Peguyangan lebih diperhatikan, sehingga hasil pekerjaan dapat bertahan lama dan benar-benar memberi manfaat. Kritik dari warga, media, maupun LSM seharusnya menjadi masukan penting bagi pemerintah desa untuk memperbaiki kualitas pengawasan, bukan justru diabaikan.
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf d: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 82: Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan desa.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 32 ayat (2): Kegiatan fisik dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa.
Pasal 3: Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Desa
Dana Banprov wajib digunakan sesuai proposal dan RAB. Desa wajib memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, memasang papan informasi proyek, serta menjamin kualitas hasil pekerjaan.
4. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur bahwa pengadaan barang/jasa harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel.
Biro Pemalang : Nurkoeis.
Social Header
Search