Search

Breaking News

Orang Tua Siswa Angkat Suara: Ijazah dan Kelulusan Kok Bayar ??? SMP Negeri 1 Pemalang Diduga Lakukan Pungli


cybernewsindonesia.id | Pemalang - Dunia pendidikan di Pemalang kembali dikejutkan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah negeri terkemuka. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 1 Pemalang, yang diduga memungut biaya dari orang tua siswa kelas 9 untuk pengurusan ijazah dan rapor kelulusan.

Beberapa wali murid mengaku diminta membayar sejumlah uang yang tidak disertai dengan kuitansi resmi, menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan legalitas pungutan tersebut.

Pengakuan Orang Tua: Diminta Rp150.000 hingga Rp300.000 Tanpa Kuitansi

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa anaknya diminta membayar Rp150.000 untuk pengurusan ijazah dan rapor.

“Itu seratus lima puluh (ribu) buat ijazah dan rapor. Itu info dari anakku,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa (28/5).



Ironisnya, wali murid tersebut mengaku tidak menerima bukti pembayaran apa pun dari pihak sekolah.

 “Kayaknya (bukti kuitansi) gak ada deh. Soalnya aku gak lihat sih,” tambahnya.



Kesaksian serupa juga disampaikan oleh wali murid lain yang bahkan mengaku telah membayar Rp300.000, dengan mekanisme cicilan dua kali. Pembayaran ini pun, menurutnya, tidak dilengkapi dengan kuitansi.

“Pertama saya bayar dua ratus ribu, lalu seratus ribu lagi. Katanya buat nabung, biar ringan, nanti untuk bayar ijazah,” jelasnya.



Ia menambahkan bahwa pembayaran tersebut bersifat wajib dan harus dilunasi sebelum tanggal tertentu.

 “Pokoknya bulan segini harus lunas. Saya bayar karena katanya nanti kalau ijazah keluar, anak saya sudah lunas dan gak ada masalah,” lanjutnya.



Menariknya, wali murid ini juga sempat mendapat informasi dari anaknya bahwa nominal yang perlu dibayarkan turun menjadi Rp250.000, dan bahkan disebut-sebut akan dikembalikan oleh pihak sekolah. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan soal pengembalian tersebut.

 “Terus anak saya bilang yang tiga ratus (ribu) itu mau dikembalikan semua. Tapi intinya saya sudah bayar tiga ratus,” ujarnya.



Dinas Pendidikan: Pungutan Terkait Ijazah Dilarang Keras

Menanggapi isu ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Sukhaerun, menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun terkait ijazah tidak diperbolehkan.

 “Biaya penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan dapat diambil dari Dana Operasional Sekolah (BOS),” tegasnya.



Ia menambahkan, pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai ketentuan yang berlaku.

 “Sekolah dilarang membebani siswa dengan pungutan, terlebih untuk hal-hal yang sudah ditanggung oleh negara,” lanjutnya.



Sukhaerun juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pemalang untuk meminta klarifikasi dan penjelasan atas dugaan ini.

Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Sekolah

Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan wali murid yang merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai dasar dan penggunaan dana yang mereka bayarkan.

Aturan Jelas, Tapi Masih Dilanggar?

Sebagai catatan, praktik pungutan tanpa dasar hukum jelas di satuan pendidikan dasar telah dilarang secara tegas oleh pemerintah melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dugaan pelanggaran terhadap aturan ini tentu harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya Dinas Pendidikan, agar praktik serupa tidak mencoreng citra dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan.

Harapan Masyarakat: Transparansi dan Tindakan Tegas

Masyarakat, khususnya para orang tua siswa, berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang segera bertindak cepat dan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kebenaran informasi ini. Transparansi dan kejujuran di lingkungan sekolah adalah kunci membangun kepercayaan publik.

Jika benar terjadi pungli, maka langkah tegas harus diambil untuk menindak siapa pun yang terlibat, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, bersih, dan berpihak pada kepentingan siswa.

Biro Pemalang : M.Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id