Cybernewsindonesia.id | Pemalang - Jumat, 20 Juni 2025, tim awak media mengalami kesulitan mendapatkan informasi terkait proyek pengaspalan jalan di wilayah RW01/RT02 dan RW01/RT04, Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari. Pasalnya, tidak terdapat papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban yang sudah termasuk dalam komponen pembiayaan, dan harus dilakukan sebelum pengerjaan dimulai.
Secara kebetulan, tim media bertemu dengan saudara Darmo, pemborong tenaga kerja dari Desa Penakir. Ia mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek dilakukan di empat titik, dan seluruh tenaga kerja merupakan orang-orang yang ia bawa, hanya satu atau dua orang warga Desa Cikendung yang dilibatkan.
Saat ditanya mengenai kualitas pengerjaan jalan yang terkesan asal-asalan, Darmo berdalih, “Ini karena masih baru, Pak.” Namun ketika awak media menyebutkan bahwa jalan di RT04 sudah mulai terkelupas sejak kemarin meski hanya diinjak, Darmo terdiam dan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
*Warga Keluhkan Kualitas Proyek*
Salah satu warga berinisial R yang ditemui sepulang dari kebun mengaku senang dengan adanya proyek pengaspalan yang didanai dari Dana Desa. Namun, ia menyayangkan kualitas pekerjaan yang sangat tipis dan terlihat asal jadi. Menurutnya, aspal yang tipis akan mudah rusak, terlebih lagi jika hujan turun deras dan air mengalir dengan kencang di jalan tersebut yang berada di kontur menurun.
“Kalau begini pengerjaannya, jalan ini tidak akan bertahan sampai enam bulan, apalagi satu tahun. Apalagi kalau dilewati mobil pick-up,” ujar R.
Hal senada disampaikan oleh warga lain berinisial S. “Jangankan satu tahun, enam bulan saja sudah rusak kalau terus dilewati mobil pick-up. Aspal di sisi kanan dan kiri sangat tipis,” ucapnya.
Sejumlah ibu-ibu yang sedang duduk di depan rumah juga memberikan komentar. Ibu Narti, Fitri, Jeri, dan Siti mengaku bersyukur atas pembangunan jalan, namun kecewa dengan mutu pekerjaan. “Motor saja lewat bisa mengelupas aspalnya. Harapan kami warga, proyek ini dikerjakan dengan kualitas yang baik, karena jalan ini posisinya menurun dan air hujan deras sekali,” ujar mereka.
Kurangnya Transparansi dan Pelanggaran Aturan
Selain mutu pekerjaan yang dinilai buruk, proyek ini juga menyalahi prinsip transparansi publik. Tidak adanya papan informasi proyek bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan adanya papan informasi guna menyampaikan detail proyek kepada masyarakat. Hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa.
Proyek yang dikerjakan tanpa pelibatan masyarakat juga tidak sejalan dengan prinsip padat karya tunai desa (PKTD) sebagaimana diamanatkan dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, yang menekankan bahwa proyek Dana Desa seharusnya melibatkan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal guna meningkatkan ekonomi warga.
Jika benar terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut, maka patut diduga proyek ini merupakan proyek "siluman" yang tidak sesuai dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat.
Biro Pemalang : M.Imam
Social Header
Search